POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.id – Seorang pria berinisial MS (26), warga Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, diamankan warga setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor dan telepon genggam milik seorang warga di Desa Lagiagi, Kecamatan Campalagian, Kamis (25/6/2026).
Penangkapan bermula saat terduga pelaku mendatangi sebuah showroom sepeda motor di wilayah Bonne-Bonne dengan tujuan menjual satu unit Yamaha Fino berwarna putih. Kecurigaan pemilik showroom muncul ketika pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan dan mengaku surat-surat motor tersebut telah terbakar.
Merasa ada kejanggalan, pemilik showroom kemudian mencocokkan ciri-ciri kendaraan dengan informasi kehilangan yang beredar di media sosial. Setelah memastikan adanya kemiripan, ia segera menghubungi keluarga korban untuk melakukan pengecekan langsung.
Setibanya di lokasi, keluarga korban memastikan bahwa kendaraan tersebut merupakan sepeda motor yang dilaporkan hilang beberapa jam sebelumnya. Warga kemudian berupaya mengamankan pria yang diduga membawa motor tersebut.
Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut gagal setelah warga berhasil mengejarnya dan menangkapnya sekitar 50 meter dari lokasi showroom.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian diduga terjadi sekitar pukul 04.00 WITA di Dusun Banua Baru, Desa Lagiagi. Korban bernama Darwis (49), seorang pekerja bangunan, melaporkan rumahnya dimasuki orang tidak dikenal saat dini hari.
Dalam kejadian itu, pelaku diduga mengambil satu unit telepon genggam serta membawa kabur sepeda motor Yamaha Fino milik keluarga korban. Bahkan, pelaku disebut sempat membekap putri korban saat menjalankan aksinya.
Setelah diamankan warga, terduga pelaku dibawa ke Polsubsektor Mapilli sebelum akhirnya diserahkan kepada personel Satreskrim Polres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna membenarkan adanya penyerahan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.
"Kami menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 14.15 WITA terkait adanya seorang pria yang diamankan di Polsubsektor Mapilli. Setelah itu personel langsung bergerak melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Polewali Mandar," kata AKP Sandy.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih bernomor polisi DC 3306 CL yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
AKP Sandy juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat kepolisian menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan lingkungan serta mempercepat penanganan tindak kriminal.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada Unit Opsnal Satreskrim Polres Polewali Mandar guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait
