POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id— Jajaran Satreskrim Polres Polewali Mandar bersama Sat Intelkam berhasil mengungkap kasus pencurian aset milik Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar yang terjadi di lingkungan Kantor Bupati Polman.Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menjadi pelaku utama pencurian puluhan unit pendingin ruangan (AC).
Terduga pelaku berinisial AA (44), warga Kecamatan Polewali, diamankan pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 12.30 WITA di kawasan Kantor Pemda Polewali Mandar. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polman bersama Unit IV Kamneg Sat Intelkam.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan sejumlah aset pemerintah daerah berupa unit AC. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/196/V/2026/SPKT/POLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 12 Mei 2026.
Awalnya, kehilangan diketahui pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WITA. Seorang petugas jaga menemukan beberapa unit AC di sejumlah ruangan kantor sudah tidak berada di tempatnya. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pengelola barang untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, sejumlah AC di ruang sekretariat dan beberapa ruang bidang dinyatakan hilang. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, AA mengaku telah berulang kali melakukan pencurian sejak Februari 2026.
Aksi tersebut disebut kerap dilakukan pada akhir pekan saat kondisi kantor sepi. Selain di Kantor Bupati Polman, pelaku juga mengaku melakukan pencurian di Gedung PKK Madatte dan Kantor Transmigrasi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan turut mengamankan seorang pria berinisial AR (36) yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Dari keterangan AR, ia mengaku membeli sebanyak 21 unit AC berbagai merek dari AA sejak Februari hingga April 2026. Selanjutnya, barang-barang tersebut dijual kembali ke wilayah Makassar, Sulawesi Selatan. Selain AC, lima unit mesin jahit hasil curian juga disebut telah dijual kepada seorang tukang servis di Polewali.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit indoor AC merek LG, sekitar 3 hingga 5 kilogram kawat tembaga hasil pembongkaran AC, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, SH, S.Sos., MH, mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pelaku.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama personel gabungan dalam menindaklanjuti laporan kehilangan aset milik pemerintah daerah. Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dijerat Pasal 479 KUHP Baru tentang pencurian, Pasal 480 ayat (1) huruf e KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 36 KUHP Baru mengenai perbuatan berlanjut. Sementara terduga penadah dikenakan Pasal 486 KUHP Baru tentang tindak pidana penadahan.
Kini kedua terduga pelaku menjalani proses penyidikan di Mapolres Polewali Mandar.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait
