POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id — Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar tengah menyelidiki dugaan tindak kekerasan atau perundungan terhadap siswi di bawah umur yang terjadi di lingkungan SMK Negeri Balanipa, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Kasus ini mencuat setelah video berdurasi lebih dari satu menit yang memperlihatkan aksi kekerasan antar-siswi di sekolah tersebut beredar luas dan viral di media sosial sejak Rabu (15/10/2025).
Setelah video itu ramai diperbincangkan, korban bersama keluarganya kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Polman pada Kamis (16/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 07.00 WITA di depan ruang kelas XI Busana SMKN Balanipa. Saat itu, para siswa sedang mengikuti lomba kebersihan kelas.
Korban, siswi berinisial A.N.A. (17), baru saja menyapu dan mengumpulkan sampah. Saat hendak membuangnya, dua siswi lain, S.A. (17) dan S.K. (16), diduga menegur korban dengan nada keras. Cekcok mulut pun terjadi hingga akhirnya berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Salah satu pelaku, S.A., diduga mendorong kepala korban, sementara S.K. turut memukul dan menendang korban sambil mengeluarkan kata-kata kasar. Aksi itu kemudian dilerai oleh beberapa teman sekelas korban.
Seorang siswi lain, F.N. (15), sempat merekam kejadian tersebut dengan niat melaporkannya ke guru Bimbingan Konseling (BK). Namun karena takut terhadap salah satu pelaku, ia tidak sempat melapor. Video itu akhirnya beredar di kalangan siswa hingga menjadi viral di media sosial.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Polewali Mandar AKBP Anjar Purwoko, melalui Kasihumas Polres Polman Iptu Muhapris, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari keluarga korban dan kini tengah melakukan penyelidikan mendalam.
“Kami sudah menerima laporan dan saat ini tim penyidik sedang mengumpulkan bukti serta memintai keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan kronologi dan motif kejadian,”
ujar Iptu Muhapris dalam keterangan persnya.
Ia menambahkan, kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Polman untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah guna memastikan perlindungan terhadap korban serta mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pendidikan.
Kasus perundungan di sekolah ini menjadi perhatian serius publik, mengingat lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat aman dan mendidik, bukan arena kekerasan.
Pihak keluarga korban berharap agar pelaku mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku, sementara korban mendapat pendampingan psikologis agar dapat pulih dari trauma.
iNewsPolman.id menentang segala bentuk kekerasan, perundungan, dan pelecehan, terutama di lingkungan pendidikan.
Redaksi mengimbau seluruh pihak sekolah, guru, orang tua, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama memperkuat pengawasan, pendidikan karakter, dan perlindungan anak di satuan pendidikan.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait