POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Polemik kenaikan 100% Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan. Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (LKPA RI) menegaskan kebijakan tersebut sarat masalah hukum, prosedural, hingga aspek keadilan sosial.
Ketua Umum LKPA RI, Zubair Malah, menilai kebijakan publik sebesar itu seharusnya melalui mekanisme hukum yang ketat serta melibatkan persetujuan DPRD sebelum diterapkan.
Ia mengingatkan, pengambilan keputusan sepihak justru berpotensi menjerumuskan pemerintah daerah pada konsekuensi serius.
“Mana dasar hukumnya, mana kajian ilmiahnya, kapan diusulkan ke Pemprov, berapa kenaikannya, dan kapan disosialisasikan ke masyarakat? Semua harus jelas. Jangan main-main dengan kebijakan, karena bisa berujung pada pemakzulan,” tegas Zubair, Sabtu (16/8/2025).
Menurutnya, pajak bukan sekadar instrumen peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), melainkan sarana mewujudkan keadilan sosial.
“Kebijakan publik yang baik bukan hanya menghitung rupiah yang masuk, tapi juga keringat rakyat yang menetes. Pajak seharusnya menjadi alat keadilan, bukan beban yang melipatgandakan kesulitan,” ujarnya.
Di tengah kritik tersebut, Pemerintah Kabupaten Polman justru mengumumkan kebijakan pembebasan PBB untuk 1.357 rumah tangga miskin mulai tahun 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polman, Alimuddin, menyebut kebijakan itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil.
“Validasi penerima sudah dilakukan di tingkat desa. Namun ada desa yang tidak mengajukan data penerima karena beralasan tidak memiliki warga miskin di wilayahnya,” jelas Alimuddin.
Ia juga menegaskan bahwa sosialisasi terkait perubahan PBB telah dilakukan sejak 6 Februari 2025 bersama camat, kepala desa, dan lurah. Menurutnya, langkah ini menjadi realisasi janji politik Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya.
Kontroversi kenaikan PBB di Polman kini terbelah dua kutub: di satu sisi muncul kritik keras soal legalitas, transparansi, dan prosedur kebijakan, sementara di sisi lain Pemda mengklaim keberpihakan nyata kepada warga miskin.
Polemik ini semakin menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap keputusan publik, terutama yang langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat.
Ketua LKPA RI Zubair, menekankan bahwa kebijakan publik, khususnya yang menyangkut pajak, tidak hanya soal angka dan target pendapatan, tetapi juga menyentuh aspek keadilan sosial.
Polemik kenaikan PBB di Polman harus dijawab dengan transparansi data, prosedur hukum yang jelas, serta keberanian pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka kepada rakyat.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait