POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polewali Mandar mengamankan seorang pria berinisial RA (42), pelaku dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan kakak beradik berusia 11 dan 9 tahun.
Tersangka, yang diketahui telah beristri, ditangkap pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.
Menurut keterangan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman, Ipda Mulyono, korban adalah sepupu dari istri tersangka sekaligus tetangga dekat yang sering berkunjung ke rumah pelaku. Korban merupakan anak yatim piatu yang selama ini diasuh oleh tersangka dan istrinya, meskipun tidak tinggal satu atap.
“Korban memang sering ke rumah pelaku karena hubungan keluarga dan kondisi mereka yang yatim piatu. Pelaku dan istrinya juga tidak memiliki anak,” ujar Ipda Mulyono, Rabu (30/7/2025).
Kasus ini terungkap setelah sang kakak memberanikan diri menceritakan perbuatan RA kepada tantenya, yang kemudian diteruskan ke pihak keluarga dan dilaporkan ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan awal, modus pelaku terbilang manipulatif. RA mengajak korban bermain kartu dengan aturan yang menyimpang—yang kalah harus memegang bagian vital pemenang.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi bejat itu dilakukan setidaknya dua kali terhadap korban pertama. Untuk adiknya, kami masih menunggu keterangan lebih lanjut,” ungkap Ipda Mulyono.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kanit PPA menegaskan bahwa Polres Polman berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kejadian serupa di lingkungan mereka.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait