Eksekusi Lahan Campalagian Dusun Palludai Ricuh, 9 Polisi Terluka,20 Warga Diamankan

Basribas
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, menjelaskan bahwa gesekan terjadi akibat perlawanan dari pihak termohon yang berupaya mempertahankan aset yang secara hukum telah dinyatakan kalah. Foto: Kolase

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id — Proses eksekusi lahan di Dusun Palluddai, Desa Katumbangan, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Kamis (3/7/2025) diwarnai kericuhan hebat.

Sebanyak 307 personel gabungan, termasuk 75 personel Brimob, diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 1997 lalu bergulir.

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, menjelaskan bahwa gesekan terjadi akibat perlawanan dari pihak termohon yang berupaya mempertahankan aset yang secara hukum telah dinyatakan kalah.

Massa yang diperkirakan mencapai 200 orang melakukan aksi anarkis dengan melemparkan batu, bom molotov, bahkan menyiapkan senjata tajam seperti parang.

"Banyak dari mereka bertindak anarkis, melempar bom molotov, batu, dan membawa senjata tajam. Kami harus bergerak cepat untuk mengendalikan situasi demi keamanan semua pihak," tegas AKBP Anjar Purwoko di lokasi.

Akibat aksi brutal tersebut, 9 anggota pengamanan terluka, sebagian besar mengalami luka bakar akibat bom molotov dan lemparan batu. Seluruh korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Hj. Andi Depu untuk mendapatkan perawatan intensif.

Dari hasil penyisiran, petugas berhasil mengamankan sekitar 20 orang, terdiri dari 17 laki-laki dan 3 perempuan, yang diduga kuat sebagai provokator dan pelaku utama aksi anarkis.

Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan parang, senjata tajam lainnya,  serta puluhan kendaraan roda dua yang disinyalir milik para pelaku kericuhan.

"Kami berhasil mendobrak blokade massa, memadamkan api, dan melakukan penyisiran. Banyak barang bukti berhasil kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambah Kapolres.

Objek eksekusi sendiri meliputi 7 unit rumah dan lahan yang menjadi sengketa. Untuk mencegah konflik berkepanjangan, dilakukan pula penebangan tanaman di lokasi.

Proses eksekusi sempat terhambat akibat serangan dari berbagai arah, namun dengan pengamanan ketat, akhirnya pembacaan putusan oleh pihak Pengadilan Negeri Polewali Mandar tetap dapat dilaksanakan meski situasi sempat memanas.

Dart catatan redaksi diketahui kasus eksekusi lahan ini telah berproses hukum selama 27 tahun sejak 1997 hingga akhirnya putusan inkrah dapat dieksekusi pada 2025.

 

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network