Eksekusi Ricuh di Lapeo: 3 Orang Diamankan, 2 Ditetapkan Tersangka Bawa Sajam

Basribas
Tiga orang dari pihak tergugat diamankan jajaran Polres Polman akibat melakukan perlawanan keras terhadap petugas. Dua di antaranya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti karena diduga membawa senjata tajam.

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Upaya eksekusi lahan dan rumah di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Kamis (22/5/2025), berujung ricuh.

Tiga orang dari pihak tergugat diamankan jajaran Polres Polman akibat melakukan perlawanan keras terhadap petugas. Dua di antaranya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membawa senjata tajam.

Eksekusi dilaksanakan atas perintah Pengadilan Negeri Polewali melalui Penetapan Ketua PN Polewali Nomor: 6/PDT.EKS/2022/PN Pol Jo perkara perdata sejak tahun 2006 antara Nurja Rayo sebagai pemohon, melawan Hasanuddin Pili Tomohon sebagai termohon eksekusi.

Puluhan warga yang merupakan pendukung pihak tergugat, menolak proses eksekusi dengan melakukan aksi orasi bergantian.

Mereka juga memblokade jalan poros Polman-Majene dengan melintangkan bambu, membakar ban bekas, dan menyiram pelepah kelapa kering dengan bensin untuk dibakar.

Tidak hanya itu, warga juga menyiapkan batu, bom molotov, dan bahkan membawa senjata tajam sebagai bentuk perlawanan terhadap aparat.

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, yang memimpin langsung pengamanan, menegaskan bahwa polisi mengedepankan langkah humanis namun tetap profesional.

Ia memastikan bahwa penindakan terhadap pelaku perlawanan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami menindak tegas setiap upaya menghalangi proses hukum. Ketiga orang yang diamankan saat ini tengah diperiksa intensif di Mapolres Polman,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi menjelaskan hasil gelar perkara terhadap tiga terduga pelaku.

Untuk Rais Rahman alias Papa Desi yang awalnya diamankan atas dugaan melawan petugas sebagaimana diatur Pasal 212 KUHP, diputuskan dikembalikan ke pihak keluarga sembari melanjutkan pengumpulan bukti.

Namun, berbeda halnya dengan dua lainnya—M. Syarif alias Papa Sarli dan Supardi alias Pardin—yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Polman juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta menghormati proses hukum yang telah berjalan.

“Sebelumnya telah difasilitasi proses mediasi, namun tidak membuahkan hasil. Mari kita hormati keputusan pengadilan dan tidak memperkeruh keadaan,” tegas AKBP Anjar.

Peristiwa ini menuai atensi publik dan menjadi viral di berbagai media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, dan platform lainnya.

Video dan foto suasana eksekusi serta aksi penolakan warga menyebar cepat dan mengundang berbagai tanggapan dari warganet.

iNewsPolman.id berkomitmen menyajikan informasi yang faktual, berimbang, untuk kepentingan publik.

Redaksi juga mengingatkan pembaca untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang tersebar di media sosial.

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network