POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) resmi menetapkan seorang mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2023. Penetapan dilakukan di Mapolres Polman, Jl. Dr. Ratulangi No.17, Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kamis (8/5/2025).
Tersangka berinisial MI alias I, diketahui menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada tahun anggaran 2023. Ia diduga menyalahgunakan dana dari lima pos kegiatan di lingkungan Dinkes Polman dengan total kerugian negara mencapai Rp2.163.502.000.
Kelima pos anggaran tersebut meliputi dana perawatan dan persalinan, akreditasi puskesmas, perjalanan dinas, uang persediaan dan tambahan uang, serta iuran BPPU.
"Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, penyidik menemukan bukti kuat. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan MI resmi kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi.
Dari hasil pemeriksaan, MI mengakui bahwa sebagian besar dana yang ia kelola disalahgunakan untuk bermain judi online, termasuk permainan slot dan taruhan bola.
Kanit Tipidkor Polres Polman, Iptu Arifin, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan transaksi aktif di rekening pribadi MI yang terkait langsung dengan aktivitas judi online. Dalam kurun waktu satu bulan, nilai transaksi mencapai Rp64 juta.
Penggeledahan telah dilakukan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Polman, dan sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan telah disita sebagai barang bukti.
MI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas," tegas Iptu Arifin.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait