POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id — Polemik mewarnai penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Polewali Mandar Tahun Anggaran 2024.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar secara resmi mengembalikan dokumen tersebut kepada pihak eksekutif karena ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian data hingga laporan yang dinilai tidak menggambarkan kondisi riil di lapangan.
Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly, menegaskan bahwa langkah pengembalian LKPJ bukan sekadar administratif, melainkan bentuk evaluasi serius terhadap kinerja pemerintahan.
Ia menyebut adanya perbedaan signifikan antara laporan realisasi anggaran dan fakta lapangan, yang dinilai bisa menyesatkan jika tidak segera dikoreksi.
“LKPJ ini harus mencerminkan kondisi faktual, bukan hanya deretan angka di atas kertas. Kami ingin laporan ini akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat,” ujar Fahri melalui telepon WhatsApp, Jumat sor, (25/4/25).
Fahri mengungkapkan bahwa banyak program yang diklaim selesai atau berjalan sesuai target ternyata belum menyentuh kebutuhan masyarakat secara maksimal.
Proyek infrastruktur, layanan publik, hingga capaian indikator pembangunan disebut masih belum optimal. Selain itu, dokumen pengantar LKPJ yang disampaikan kepada DPRD juga dinilai tidak akurat.
“Tim penyusun LKPJ harus lebih cermat. Ini bukan sekadar formalitas, tapi cerminan kinerja pemerintah secara utuh,” tambah fahri.
Wakil Ketua DPRD, H. Amiruddin, S.H., yang juga Ketua DPC PKB Polman, turut menguatkan alasan pengembalian dokumen tersebut.
Ia menilai terdapat inkonsistensi antara laporan lisan yang disampaikan Bupati H. Samsul Mahmud saat sidang paripurna, dengan isi dokumen resmi yang diterima dewan.
“Katanya laporan ini disusun mendadak. Dari pengantar saja sudah terlihat perbedaan nilai. Ini sangat disayangkan,” ujar Amiruddin.
DPRD sejatinya telah memberi tenggat waktu hingga Jumat 25april 2025 kepada pihak eksekutif untuk menyerahkan revisi LKPJ.
Namun hingga sore hari, belum ada dokumen perbaikan yang diterima. Pembahasan lanjutan direncanakan dalam sidang paripurna Senin mendatang.
Langkah tegas DPRD ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan legislatif berjalan aktif dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Terlebih, Bupati Samsul Mahmud yang baru menjabat dua bulan, tengah berada dalam masa krusial 100 hari kerja pertamanya.
“Momentum ini seharusnya dimanfaatkan Bupati untuk mengevaluasi menyeluruh kinerja setiap OPD, agar bisa menyusun kebijakan berbasis data yang valid dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tandas Amiruddin.
DPRD berharap, pengembalian LKPJ ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh jajaran pemerintahan.
Penyusunan laporan ke depan harus lebih akurat, faktual, dan mencerminkan kondisi nyata, bukan hanya bersifat administratif.
Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaporan dan kinerja OPD dinilai sangat mendesak untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait