Diduga Jadi Korban Penipuan, Pengusaha Tenda Ririn Agita Resmi Laporkan Pemkab Polman ke Polres

Basribas
Ririn Agita didampingi suaminya akhirnya Resmi melayangkan laporan pengaduan resmi ke Polres Polman, Selasa (17/12/2024).

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id — Ririn Agita Aryani, pengusaha tenda ternama yang selama ini melayani penyediaan tenda dan dekorasi acara di Polewali Mandar, akhirnya melayangkan laporan pengaduan resmi ke Polres Polman, Selasa (17/12/2024).

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang melibatkan Bagian Umum dan Perlengkapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polman.

Dalam keterangan pers yang digelar di Polres Polman dan didampingi suaminya, Ririn menjelaskan kronologi panjang persoalan yang berawal sejak penyelenggaraan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Polman pada 29 Desember 2023 lalu.

"Pada Desember tahun lalu, saya diminta oleh Usman, selaku Kasubag Perlengkapan Pemkab Polman, untuk menyediakan 50 petak tenda terowongan, 5.000 kursi plastik, sarung kursi, dekorasi acara, dan fasilitas lainnya untuk kegiatan HUT Polman," ungkap Ririn.

Namun, setelah acara usai, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Berulang kali Ririn mencoba menghubungi pihak terkait, tetapi respons nihil.

"Mulai dari Januari hingga Agustus, saya terus berusaha mencari kepastian pembayaran, baik melalui Usman, staf bernama Dewi, maupun beberapa pejabat Pemkab Polman lainnya, tapi hanya dijanjikan dan diarahkan ke sana kemari tanpa kejelasan," keluh Ririn.

Ririn mengaku sempat bertemu dengan Penjabat (PJ) Bupati Polman, Ilham Borahima, yang kemudian mengarahkan dirinya ke Sekda dan Kabag Umum.

Namun, proses mediasi tersebut lagi-lagi menemui jalan buntu. Bahkan, menurut Ririn, uang pembayaran kegiatan tersebut diduga telah dialihkan ke pihak lain.


Ririn Agita di dampingi suaminy saat di Polres Polman dengan menyerahkan sejumlah dokumen penting untuk di jadikan bukti

"Dalam somasi yang saya layangkan awal Desember, saya menuntut hak atas tiga kegiatan yang belum dibayar, yaitu HUT Polman sebesar Rp124,5 juta, kegiatan di Kodim senilai Rp13,7 juta, dan biaya pencucian mobil Rp10 juta. Total kerugian mencapai Rp148,2 juta," tegas Ririn.

Keputusan Ririn untuk membawa kasus ini ke jalur hukum diambil setelah merasa upaya mediasi secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

"Saya sudah cukup bersabar dan memilih langkah persuasif, tapi tidak ada itikad baik dari pihak Pemkab Polman. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi keadilan," tandasnya.

Laporan Ririn Agita kini resmi diterima oleh pihak Polres Polman, yang diharapkan dapat segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut.

Kasus ini tengah menjadi sorotan publik, terutama kalangan pelaku usaha di Polewali Mandar, yang khawatir kejadian serupa dapat menimpa pengusaha lainnya.

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network