Polewali Mandar, iNewsPolman– Polres Polman kembali menggelar press release terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang terjadi di Jl. Serigala Kampung Baru, Kelurahan Manding. Press release ini dilaksanakan pada Jum’at, 26 Juli 2024 di Aula Rupatama Polres Polman. Sabtu, (27/7/2024)
Kasus ini melibatkan pelaku Inisial KR (24) yang diketahui adalah kekasih korban, seorang wanita muda berinisial ANN (21).
Pelaku yang sudah menjalin hubungan selama tiga tahun dengan korban, ditangkap setelah melakukan pemukulan dengan martil di bagian kepala korban.
Atas insiden tersebut, saat ini korban tengah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Polewali akibat luka parah di kepala.
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim, AKP Reza Pranata, menjelaskan kronologi kejadian. Insiden ini bermula ketika pelaku menjemput korban di wonomulyo dengan alasan mengajaknya ke Mamuju.
Namun, mereka terlebih dahulu mampir ke rumah kontrakan pelaku di Kelurahan Manding. Saat berkemas barang, terjadi pertengkaran hebat terkait tuntutan pelaku agar korban mengembalikan uang sebesar 40 juta rupiah yang selama ini diberikan kepada korban untuk biaya hidup.
“Korban berstatus sudah tunangan dan berpacaran selama 3 tahun lamanya. Tuntutan pelaku agar uang senilai 40 juta rupiah harus dikembalikan jika korban tidak ingin menikah. Uang tersebut diberikan untuk biaya hidup selama tunangan,” jelas AKP M. Reza di hadapan media.
Olah Tempat Kejadian Perkara
Dalam aksinya, pelaku menutup mata korban dengan lakban, menyekap mulut, dan mengikat kedua tangannya dengan dalih ingin memberikan kejutan.
Namun, tindakan pelaku malah berujung pada pemukulan brutal di bagian kepala dengan menggunakan martil. Beruntung, korban sempat berteriak meminta tolong hingga warga sekitar datang untuk menolong. Melihat situasi ada warga yang datang, pelaku akhirnya kabur melarikan diri.
“Setelah melihat ada warga sekitar yang datang ke tempat kejadian, pelaku akhirnya kabur melarikan diri dan sempat mampir di salah satu rumah keluarganya. Namun, karena dirasa kurang aman, pelaku kemudian bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Tubbi Taramanu (Tutar),” ungkap M. Reza Pranata di hadapan awak media.
Dengan koordinasi yang cepat dan kerja sama yang baik antara Patmor dan Intelkam Polres Polman, berhasil melacak dan menangkap pelaku pada pukul 02:00 dini hari di rumah orang tua pelaku.
Kini, pelaku berada di Mapolres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dihadapkan pada Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Dalam press release tersebut, Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata didampingi Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris, bersama Kanit PPA, Ipda Mulyono menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap kekerasan dalam hubungan asmara.
Pihak polres polman Gerak capat mendatangi TKP
Untuk menghindari kejadian serupa, Polres Polman mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi. Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua," ujar AKP Muhammad Reza Pranata.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Polman menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait