Inewspolman.id -Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamuju Tengah melakukan penertiban rutin di jalan raya terhadap penggunaan sepeda listrik oleh anak di bawa umur di wilayah kabupaten mamuju tengah.Rabu (24/4/2024).
Hal ini mengundang keprihatinan utamanya satuan lalulintas polres mateng, karena dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang serius di jalan raya.
Menyikapi hal ini,penertiban di lakukan kepolisian berupa memberikan himbauan kepada para pengguna sepeda listrik utamanya anak di bawa umur.
Tindakan ini dilakukan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang mengatur tentang larangan penggunaan sepeda listrik oleh anak di bawah usia 12 tahun.
Kasat Lantas Polres Mateng, IPTU Muh. Ilyas, menegaskan pentingnya keselamatan anak-anak di jalan raya. "Kami mengimbau kepada seluruh orangtua untuk lebih bijak dalam mengawasi anak-anaknya dan tidak membiarkan mereka menggunakan sepeda listrik di jalan raya sebelum mencapai usia yang ditentukan," ujarnya.
Tindakan ini sebagai bentuk preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan dan melindungi generasi muda dari risiko bahaya di jalan raya selain itu juga memberikan pemahaman kepada anak mengenai aturan lalu lintas dan keselamatan berlalu lintas sejak dini.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait