POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id - Ketua Partai Gelombang Rakyat Indonesia ( GELORA) DPD Polewali Mandar, Sulawesi Barat mengaku tanda tangan dirinya telah di palsukan dalam daftar pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kab.Polewali yang diserahkan ke KPU pada 16 Mei 2023 lalu.
Kasus pemalsuan tanda tangan ini bahkan telah resmi di laporkan ke polres oleh partai Gelombang Rakyat Indonesia ( GELORA) pada Jumat ( 07/07/2023).
Kisruh pemalsuan tanda tangan ketua DPD Gelora polewali mandar, Givan Andra Pratama terus bergulir hingga hari ini.
Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gelora Polman melaporkan telah terjadi pemalsuan tanda tangan ketua partai gelora polman oleh salah seorang pengurus.
Tanda tangan yang telah dipalsukan tersebut berada pada surat dokumen yang telah diduga kuat diserahkan ke KPUD Polman pada saat pendaftaran lalu.
Secara pidana laporan bergulir di polres polman, Secara administrasi berkas/dokumen dianggap cacat apakah berlanjut ke bawaslu polman nanti kita lihat ke depan. " Ujar M.Afrizal Ismail, Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gelora Polman.
Menurut ketua DPD Gelora Polman, Moch Givan Andra Pratama, Ada dua hal yang kami laporkan, Pemalsuan ttd dan juga berkas dianggap cacat secara administrasi.
Pemalsuan tanda tangan ini diketahui setelah melihat SILON dari KPU dan Givan merasa tak pernah menanda tangani surat dokumen Perbaikan nama bakal caleg di hari pertama saat pendaftaran.
Gelora Polman juga telah menyurati KPU perihal tanggapan dan masukan atas pemalsuan tanda tangan daftar pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kab.Polewali Mandar pada Minggu ( 09/07/2023).
Ketua Partai Gelombang Rakyat Indonesia berharap kasus ini secepatnya bisa diungkap oleh kepolisian, dan meminta KPU dan Bawaslu untuk menindak lanjuti pemalsuan tanda tangan tersebut jika tidak kami akan ajukan ke DKPP, " tutup Givan Andra Pertama.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait