POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id -Proses eksekusi sebidang tanah oleh pihak pengadilan Negeri Polman di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian Polewali Mandar Rabu siang tadi (07/06/2023) dikawal ketat aparat kepolisian.
Proses eksekusi yang dilakukan oleh panitera Pengadilan Negeri pada Rabu siang tadi awalnya berjalan aman, namun saat proses pembacaan putusan, salah seorang dari pihak termohon berusaha menghalangi proses pembacaan putusan dari pengadilan Negeri Polman..
Proses eksekusi berlangsung dengan pengamanan ketat polisi, Polres Polman
Melihat kondisi yang mulai memanas akhirnya aparat kepolisian mengambil langkah dan segera mengamankan pria tersebut meski sempat diwarnai keributan.
Proses pembacaan putusan pengadilan yang menyebutkan jika perkara sengketa lahan yang dimenangkan pihak Dahlan dkk melawan pihak tergugat Unding dkk.
Puluhan senjata tajam berbabagi jenis, berupa parang, dan tombak juga disita polisi saat dilakukan penggeledahan di rumah tergugat yang hendak dibongkar
Polisi amankan puluhan senjata tajam jenis parang dan tombak.
Diketahui lahan tersebut telah dikuasai oleh pihak termohon, hingga mendirikan dua rumah panggung diatas tanah tersebut.
Proses eksekusi ini sendiri berjalan aman dan terkendali, proses pembongkaran dua rumah milik termohon hingga proses pemasangan patto batas tanah dikawal ketat polisi.
" Menurut panitera Arman, dimana kasus ini bergulir sejak tahun 2021 lalu, namun proses nya cukup lama karena pihak termohon mengajukan banding di pengadilan tinggi Makassar meski ditolak, dan kemudian tahun 2022 lalu juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun lagi lagi ditolak.
"Pihak pengadilan bahkan memangil pihak termohon eksekusi untuk proses banding hingga dua kali namun tidak dihadiri hingga akhirnya proses eksekusi kami lakukan hari ini dan dibantu Pengamanan dan Pada Polres Polman."tutup Arman.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait