POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Polman melaksanakan koordinasi dengan pimpinan dan pengurus Pondok Pesantren Salafiah Parappe, Kecamatan Campalagian dalam rangka melakukan Pemutakhiran Data di TPS Lokasi Khusus pada Pemilu 2024 nantinya (2/6/2023).
Menurut Ketua KPU Polman saat dihubungi Via Whatsapp mengatakan, bahwa keberadaan TPS Lokasi Khusus ini adalah untuk melaksanakan amanat Peraturan KPU.
"Jadi TPS Lokasi Khusus ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 maupun Keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023. TPS khusus adalah TPS yang didirikan di Lokasi Khusus (TPS Loksus) untuk melayani pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara sehingga akan menggunakan haknya di lokasi khusus dalam kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan", ujar Rudianto.
Sedangkan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Polman, Muslim, yang melaksanakan koordinasi dengan pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiah Parappe mengatakan bahwa upaya koordinasi ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada dalam aturan-aturan main pendirian TPS Lokasi Khusus, serta KPU tidak bekerja sendiri, tapi juga melibatkan stakeholder lainnya.
"Mekanisme yang telah dilakukan oleh KPU Polman adalah melakukan koordinasi tatap muka langsung dengan Pimpinan Lembaga Ponpes, LAPAS, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Kedua, bahwa atas hasil koordinasi dengan pihak diatas, menjadi bahan bagi KPU untuk mencermati lembaga yg potensial mendirikan TPS Lokasi Khusus. Ketiga, jauh hari sebelumnya kita juga telah melakukan Rakor bersama dengan Lembaga Calon TPS Lokasi Khusus dimana dalam Rakor tersebut dihadiri Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bawaslu Polman, LAPAS, RSUD dan Ponpes potensial.
Ponpes Salafiah Parappe Campalagian .usai KPU sosialialisasi TPS Khusus : foto sumber ( Humas KPU Polewali Mandar )
Selain itu, Muslim menambahkan bahwa, TPS Lokasi khusus itu tidak lahir karena keinginan KPU Polman semata, tapi harus berdasarkan syarat dan kriteria yang ketat dan sesuai aturan yang ada, dan paling penting, calon Lembaga yang ingin mendirikan TPS Lokasi Khusus harus membuat pernyataan kesanggupan dalam mendirikan TPS Lokasi Khusus.
"Bahwa syarat untuk mendirikan TPS Lokasi Khusus di Polman itu, yaitu Lembaga mengajukan diri dengan membuat surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi Pendirian TPS lokasi Khusus, kesiapan Data pemilih, SDM, telekomunikasi, serta sarana dan prasarananya. Sampai batas waktu yang telah ditentukan, hanya 3 lembaga yg mengajukan diri yakni LAPAS, Ponpes Salafiah Parappe dan Ponpes Al Wasilah Lemo. Namun, selanjutnya Ponpes Al Wasilah tidak mengirimkan data by name-nya, sehingga tidak diusulkan ke KPU RI. Jadi, pada intinya fungsi KPU hanya memfasilitasi keinginan Lembaga untuk mendirikan TPS Lokasi Khusus sebagai mandat KPU melayani pemilih", tutup Muslim.
Secara khusus juga, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Polman, Munawir Ariffin menyampaikan bahwa, KPU Polman membuka masukan dan tanggapan masyarakat terkait keberadaan TPS Lokasi Khusus,dan juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Jadi, untuk saat ini KPU Polman masih menerima masukan dan membuka seluas-luasnya tanggapan dari masyarakat terkait keberadaan TPS Lokasi Khusus di Polman.
Masyarakat bisa memasukkan tanggapan melalui PPS, PPK ataupun langsung ke kantor KPU Polman disertai identitas yang jelas (KTP-el). Termasuk juga kita akan adakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi masyarakat di TPS Loksus dalam waktu dekat", tambah Munawir.
Adapun Koordinasi lanjutan yang disepakati oleh Pihak Ponpes dan KPU Polman adalah terkait Pemutakhiran Data Pemilih sebelum penetapan DPT TPS Lokasi khusus di laksanakan. Untuk diketahui juga bahwa jumlah TPS Lokasi khusus di Polman ada 2 (dua), yaitu LAPAS Kelas II B Polewali dan Ponpes Salafiah Parappe Campalagian.
Kegiatan koordinasi KPU dengan Pimpinan dan Pengurus Ponpes Salafiah Parappe ini selain dihadiri oleh Anggota KPU Polman, Muslim dan Munawir Ariffin, juga dihadiri oleh Staf Bidang Data KPU Polman, Anggota PPK Kecamatan Campalagian, Anggota PPS Desa Parappe, Panwas Kecamatan Campalagian dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Sumber ( Humas KPU Polman ).
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait