POLEWALI MANDAR, iNewsPolman id -Tiga pemuda berhasil diringkus polisi, tak lain merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pihak Polres Polman rupanya langsung bergerak cepat begitu adanya pelaporan dari orang tua korban pada 11 Februari 2023.
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono saat ditemui awak media membenarkan, bahwa pihaknya telah menindak, melakukan penyelidikan dan menahan 3 pelaku karena terbukti telah melakukan perbuatan senonoh terhadap anak dibawah umur setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut berinisial MA, AM dan AH. Mereka terancam hukuman sesuai UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Lanjut, AKBP Agung Budi Leksoni menjelaskan kronologi kejadian, pelaku mengajak korban malam mingguan dan dibawa ke salah satu hotel yang ada di Polewali Mandar. Kemudian pelaku mengajak 2 temannya untuk melakukan perbuatan bejat tersebut pada korban.
" Usai melakukan perbuatan tak senonoh. salah satu pelaku kemudian mengantar pulang korban ke rumahnya dan akhirnya diketahui sama orang tua korban," ungkap Kapolres Polman, Rabu (22/2/2023).
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait