Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene melakukan penahanan terhadap dua terduga tersangka inisial IS dan YS, Kamis (8/9/2022) malam.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Majene, Arthur Piri, SH mengatakan, dua terduga tersangka diamankan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2021.
"Terkait peran, ini berkaitan dengan adanya kerja sama karena di sini turut serta, berkaitan dengan bantuan," jelas Arthur Piri.
Menurutnya, ke depan pihaknya melakukan penahanan dalam tahap penyelidikan.
"Nanti kami mendalami lagi, peran lebih dalam lagi, terkait peran dari terduga tersangka. Yang pasti kami melakukan penahanan karena penyidik sudah mempunyai dua alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka," tegas Kasi Pidsus, Kejari Majene tersebut.
Adapun persangkaan pasal terhadap keduanya, yakni pasal 2, pasal 3 berkaitan dengan kerugian negara. Junto (Jo) pasal 12E, berkaitan dengan pemerasan, Jo pasal 18, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
Diketahui IS merupakan oknum ASN yang bekerja di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Majene. Sementara YS dari swasta.
Keduanya kini dibawa ke rumah tahanan (Rutan), Kepolisian Resor (Polres) Majene untuk dilakukan penahanan.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait