Terkuak! Dendam Lama Berujung Tragedi, Polres Polman Buru Jaringan Senjata Ilegal
POLEWALI MANDAR, iNewspolman.id — Polisi akhirnya menuntaskan teka-teki kasus penembakan sadis yang menewaskan Muhammad Husain alias Caing (35), warga Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa.
Kasus berdarah yang mengguncang Polewali Mandar itu kini terkuak: semua bermula dari dendam lama yang disulut kembali dengan peluru tajam.
Dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Polman, Senin (3/11/2025), Kapolres Polewali Mandar AKBP Anjar Purwoko membeberkan hasil penyidikan yang mengungkap aktor intelektual di balik pembunuhan berencana tersebut.
“Motif pelaku yakni dendam. Pelaku utama, Faisal alias Carlos, menaruh sakit hati karena merasa dilaporkan oleh korban hingga ditangkap dalam kasus narkoba. Dari situlah perencanaan pembunuhan dimulai,” ujar Kapolres.
Penyelidikan mengarah pada Ahmad Faisal alias Carlos sebagai otak utama. Ia memerintahkan kakaknya, M. Darussalam, untuk mengeksekusi korban.
Dalam eksekusi itu, Darussalam dibantu dua orang lain, AK (16) dan Firdaus, yang bertugas membuntuti korban sejak Pasar Campalagian hingga lokasi kejadian.
Sekitar pukul 20.19 WITA, Sabtu malam (20/9/2025), di jalan poros Desa Lagi-agi, Kecamatan Campalagian, Darussalam menembakkan senjata api revolver ke arah kepala Husain.
Satu peluru menembus kepala korban, membuatnya tewas di tempat. Mobil Honda Brio putih milik Husain oleng dan menabrak pohon kakao di pinggir jalan.
Polisi bergerak cepat. Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, petugas mengamankan 21 unit ponsel, satu unit mobil Honda Brio putih, satu senjata api revolver Smith & Wesson, 48 butir peluru berbagai jenis, empat flashdisk berisi rekaman CCTV, serta pakaian milik pelaku dan korban.
Kapolres Anjar Purwoko juga mengungkap asal senjata api yang digunakan.
“Senjata tersebut dibeli dari seorang pria bernama Yuda pada Mei 2025. Dari hasil pengembangan, kami juga menangkap empat orang lainnya yang terlibat dalam jaringan perdagangan senjata api ilegal,” jelas Kapolres.

Empat tersangka tambahan masing-masing Yuda, Wahyu, Kasmin, dan M. Yusuf, kini mendekam di tahanan.
Mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Sementara para pelaku utama pembunuhan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman serupa.
Kapolres menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran senjata api ilegal di wilayah Polman.
“Kami pastikan semua pelaku—baik eksekutor maupun penyedia senjata—akan mendapat hukuman setimpal. Tidak ada ruang bagi kejahatan terencana di wilayah hukum Polres Polman,” tegas AKBP Anjar Purwoko.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Polman dalam menegakkan hukum dan menjaga rasa aman masyarakat.
Sebuah peringatan keras bagi siapa pun yang membiarkan dendam berubah menjadi peluru.
Editor : Huzair.zainal