Dana PKBM Fiktif Rp13 M di Polman: Dewas Pendidikan Ungkap Skandal, Presiden Diminta Turun Tangan!

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id — Skandal besar kembali mengguncang sektor pendidikan di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Dugaan korupsi dana hibah pendidikan senilai Rp13,4 miliar yang dikucurkan untuk sejumlah PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), terungkap sebagian besar penerimanya fiktif.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Zubair, Ketua Dewan Pengawas Pendidikan Kabupaten Polman yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (LKPA-RI).
Ia mengungkap bahwa aliran dana mencurigakan ini terjadi dalam kurun waktu tiga tahun anggaran berturut-turut, 2019 hingga 2021, belum termasuk tambahan hibah tahun 2024 senilai Rp6 miliar.
“Dari hasil kajian dan dokumen resmi yang kami pegang, mayoritas PKBM penerima hibah tersebut tidak benar-benar ada. Mulai dari alamat lembaga, gedung belajar, hingga jumlah siswa terindikasi kuat direkayasa,” tegas Zubair dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Skandal ini makin dalam saat Zubair mengungkap dugaan keterlibatan oknum ASN di lingkup Dinas Pendidikan. Para pelaku diduga memalsukan proposal, menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga memanipulasi data peserta didik demi memuluskan pencairan dana hibah.
“Ini bukan hanya maladministrasi biasa, ini adalah kejahatan terorganisir dengan motif memperkaya diri dan kelompok. Negara dirugikan, dan yang paling menderita adalah rakyat,” tegasnya.
Menunjukkan keseriusannya, Zubair telah mengirimkan laporan resmi ke Presiden RI Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara. Laporan itu teregistrasi dengan nomor 25MQ-UYLYIX tertanggal 23 Juli 2025.
Sebelumnya, LKPA-RI juga melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar sejak 1 Juni 2023 melalui surat nomor 049/LKPA-RI/VI/2023, dan telah ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Sulbar.
Modus yang digunakan sangat sistematis, mulai dari pemalsuan identitas lembaga, pengajuan proposal palsu, hingga pencairan dana melalui lembaga yang tak terdaftar resmi.
Praktik ini jelas bertentangan dengan Permendagri No. 32 Tahun 2011 junto Permendagri No. 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dari APBD.
Zubair menilai, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka bukan hanya anggaran yang disalahgunakan, namun masa depan pendidikan anak bangsa akan dikorbankan.
“Kami mendesak Presiden dan aparat penegak hukum untuk turun langsung. Ini adalah ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi. Pendidikan tak boleh dijadikan ladang bancakan,” ujar Zubair lantang.
Kini publik menanti: apakah penegak hukum akan bertindak tegas dan adil, atau justru membiarkan kasus ini menguap seperti banyak kasus korupsi lainnya?
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi integritas dunia pendidikan di Polewali Mandar. Di saat masyarakat berharap pada akses pendidikan yang layak, justru dana yang seharusnya menunjang pendidikan dihisap oleh oknum tak bertanggung jawab.
iNewsPolman.id berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Skandal dana PKBM fiktif senilai Rp13 miliar lebih ini menjadi pertaruhan besar bagi kredibilitas aparat penegak hukum dan komitmen pemerintah dalam menjaga marwah pendidikan.
Editor : Huzair.zainal