POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id - Tim Tabur bersama Kejati Sulbar dan Kejari Polman berhasil menangkap mantan Kepala Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo, Tahanuddin dalam kasus korupsi dana Desa, dengan total kerugian negara kurang lebih Rp. 336.526.969.
Tersangka Tahanuddin di tangkap pada Rabu 21 Februari 2024 sekitar pukul 20.55 Wita, di Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, setelah 18 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Polman.
Tahanuddin telah ditetapkan tersangka sejak tanggal 16 Agustus 2022 lalu, berdasarkan penetapan Nomor: Tap-101/P.6.12/Fd.2/ 08/2022.
Pada Tahun Anggaran 2020, Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar mendapat Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar ± Rp. 483.188.978 dan Dana Desa (DD) sebesar ± Rp. 1.043.616.000 serta bantuan dana dari program Dana Marasa sebesar ± Rp. 200.000.000.
Kasi Barang Bukti, Kejari Polman, Juanda M Akbar, mengatakan, Dalam pengelolaan atau penggunaan dana Desa terdapat beberapa temuan atau permasalahan berupa kegiatan pemberdayaan yang tidak selesai.
"Adanya kegiatan yang tidak dibelanjakan sesuai APBDesa, serta pembayaran honor maupun operasional perangkat desa yang tidak dibayarkan oleh Kepala Desa Nepo," kata Juanda, Kamis (22/2/2024).
Menurutnya, dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar ± Rp. 128.526.686. Diduga terdapat Dana Desa (DD) yang tidak dibelanjakan sesuai APBDesa sebesar ± Rp. 205.882.800.
"Kepala Desa Nepo tidak transparan dalam pengelolaan keuangan Desa, Desa Nepo Tahun 2020 serta penggunaannya tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.
Tersangka Tahanuddin dikenakan Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman Maksimal 20 tahun
Editor : Huzair.zainal