POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id -Empat orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan calon siswa (Casis) Polri akhirnya ditahan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Polman.
Diketahuinya dari 4 tersangka 2 diantaranya oknum Polisi inisial DR yang betugas di Polsek Polewali dan FZ merupakan anggota aktif yang bertugas di Polres Polman.
Dimana 2 tersangka lainnya yakni SL tak lain merupakan mertua DR sedangkan AWT selaku istri DR yang diduga ikut serta dalam kasus penipuan penerimaan polri.
Jaksa Penuntut Umum Muh Yasin mengatakan kasus ini terjadi pada tahun 2021 di Polman dan ditangani Polda Sulbar yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Polman dan berkas perkara dinyatakan P21.
" Ya memang kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Sulbar, korbannya satu orang dengan kerugian Rp227 juta," kata Jaksa Penuntut Umum Muh Yasin saat ditemui di kantor Kejari Polman, Rabu (26/7/2023).
Lanjutnya, keempat tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Polewali pada Selasa Malam (25/7) lalu sekitar pukul 21.30 WITA.
"Untuk sementara keempat tersangka kami titipkan di Lapas Polewali karena kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk jalani persidangan," Pungkasnya.
Diketahui korban dan pelaku ada hubungan keluarga, dimana awalnya korban menghubungi DR untuk dibantu agar lolos menjadi Polisi kemudian DR menghubungi FZ.yang tak lain juga anggota polri.
FZ awalnya menghubungi orang Polda untuk dicarikan tempat Bimbel, dan FZ kemudian meminta korban agar menyiapkan uang dengan total Rp. 227 juta.
Sementara itu, keterlibatan SL yang merupakan mertua DR yakni memasukkan Calon Siswa ( CASIS) tersebut kedalam kartu keluarganya (KK) .
Namun sayangnya saat proses berjalan korban gugur di persyaratan administrasi karena maksimal harus 2 tahun terdaftar sementara yang bersangkutan baru 2 bulan terdaftar di KK.
Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Polman Farid menyampaikan, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Dan keempat pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun pidana penjara.
Editor : Huzair.zainal