get app
inews
Aa Text
Read Next : Eksekusi oleh Pengadilan Agama Polewali Dikawal 207 Personel, Kapolres Pimpin Langsung

Pengadilan Agama Eksekusi Rumah Ukir di Polman, Keluarga Tergugat: ‘Putusan Tidak Sah Tetap Dipaksa

Rabu, 11 Juni 2025 | 22:15 WIB
header img
Suasana saat keluarga tergugat protes Putusan Pengdailan Agama saat eksekusi di rumah ukir (Foto istimewa iNewsPolman.id)

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Eksekusi sengketa harta gono-gini di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, berujung ricuh. Sengketa antara Hj. Mardianah Binti Sajil (pemohon) dan H. Jamaluddin (termohon) memuncak dalam eksekusi sebuah rumah panggung ukir yang dijalankan oleh Pengadilan Agama Negeri Polewali Mandar, Rabu (11/6/2025).

Eksekusi dilakukan di Desa Rea, Kecamatan Binuang, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Ketegangan terjadi ketika keluarga tergugat menolak keras eksekusi tersebut dan memprotes putusan pengadilan yang mereka anggap tidak sah.

Tudingan Bukan Ahli Waris

Salah satu perwakilan keluarga tergugat, Abu Bakar, menyatakan bahwa Hj. Mardianah tidak memiliki kedudukan sebagai ahli waris sah dalam perkara tersebut. Ia menilai, dasar hukum yang digunakan pengadilan untuk mengabulkan gugatan penggugat cacat secara substansi.

“Pengadilan agama memutus perkara ini tidak benar, karena yang menggugat bukan ahli waris. Pernikahan H. Jamaluddin dengan almarhumah istrinya sejak 1980 hingga 2019 tidak tercatat di KUA dan tidak ada buku nikahnya,” ujar Abu Bakar kepada awak media di lokasi.

Ia menambahkan, karena pernikahan tersebut tidak diakui secara administratif dan tidak menghasilkan keturunan, maka menurutnya tidak seharusnya terjadi pembagian harta gono-gini.

Tawaran Damai Gagal, Eksekusi Dilanjutkan

Sebelum putusan eksekusi dibacakan, sempat terjadi upaya mediasi antara kedua belah pihak. Pihak tergugat menawarkan lahan empang seluas 6 hektare dan kebun 50 are sebagai bentuk kompensasi. Namun, penggugat menolak tawaran tersebut dan meminta kompensasi yang lebih besar berupa lahan 10 hektare dan uang tunai Rp4 miliar.

Karena tak ada titik temu, Pengadilan Agama Polewali Mandar melanjutkan proses eksekusi dengan membagi fisik rumah panggung ukir yang disengketakan.

Pantauan di lapangan menunjukkan rumah tersebut mulai dibelah menggunakan gergaji mesin (senso), di bawah pengamanan ketat aparat.

207 Polisi Dikerahkan, Satu Diamankan

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko mengatakan sebanyak 207 personel diturunkan untuk mengawal jalannya eksekusi guna mengantisipasi potensi kericuhan.

“Kami terjunkan lebih dari 200 personel. Satu orang dari pihak tergugat diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam,” ujar AKBP Anjar.

Objek Sengketa Bernilai Miliaran

Gugatan ini diajukan oleh enam orang saudara dari mendiang istri H. Jamaluddin. Objek yang disengketakan mencakup rumah panggung ukir berukuran 27x72 meter di Desa Rea, tanah perumahan, lahan empang di Tarakan (Kalimantan), serta empat unit mobil.

Putusan perkara ini tercatat dalam amar Pengadilan Agama Negeri Polewali Mandar dengan nomor perkara 02/Pdt.Eks/2023/PA Pwl, yang menyatakan penggugat sebagai pihak yang sah atas sebagian harta yang disengketakan.

Pihak Pengadilan Agama Polewali Mandar yang berada di lokasi enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada media.

 

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut