POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Patampanua, Briptu Ragil Indra Gunawan, bersama Babinsa setempat berhasil memediasi permasalahan sengketa hutang piutang yang melibatkan dua warga, Nj (37) dan Mf (35). Konflik ini terjadi di Dusun Sappoang, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, Selasa (15/10/2024).
Kapolsek Wonomulyo, AKP Sandy Indrajatiwiguna, melalui Bhabinkamtibmas Briptu Ragil menjelaskan bahwa pokok persoalan bermula ketika Nj sebagai pihak pertama menerima uang dari Mf untuk kontrak sebuah ruko selama satu tahun.
Namun, di tengah perjalanan, Mf memutuskan untuk tidak menempati ruko tersebut dengan alasan akan pindah ke Jawa, sehingga ia ingin membatalkan kontrak.
Ketidakjelasan mengenai penyelesaian pembatalan kontrak ini memicu kesalahpahaman di antara kedua belah pihak, hingga akhirnya diputuskan untuk dilakukan proses mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Kantor Desa Patampanua.
Dalam mediasi, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Nj sebagai pihak pertama bersedia mengembalikan uang kontrak kepada Mf, namun dengan syarat ruko tersebut harus terlebih dahulu dikontrakkan oleh pihak lain. Setelah itu, Nj akan menyerahkan uang hasil kontrak selama satu tahun kepada Mf.
“Ini adalah hasil musyawarah yang diterima oleh kedua belah pihak dengan baik. Kami harapkan semua pihak terus menjaga komunikasi yang baik dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan desa,” ujar Briptu Ragil dalam pernyataannya setelah mediasi.
Ia juga menambahkan, pentingnya masyarakat Desa Patampanua untuk selalu menjaga Kamtibmas demi terciptanya suasana aman dan kondusif.
Tindakan preventif melalui dialog seperti ini dinilai efektif dalam mencegah permasalahan semakin membesar dan menjaga keharmonisan di antara warga desa.
Dengan mediasi yang berjalan damai, permasalahan sengketa hutang piutang ini dapat diselesaikan tanpa perlu melibatkan proses hukum lebih lanjut, menunjukkan bahwa penyelesaian masalah melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan masih sangat relevan dalam menjaga kerukunan masyarakat.
Editor : Huzair.zainal