get app
inews
Aa Read Next : Gerak Cepat Personel Polsek Wonomulyo Dan Subsektor Mapilli Mendatangi TKP Kebakaran Rumah

Polres Polman Ungkap 26 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Marano 2024

Rabu, 07 Agustus 2024 | 16:08 WIB
header img
Wakapolres Polman Kompol Kemas Aidil Fitri di damping Kasatreskrim Polres Polman, AKP M. Reza Pranata  juga Iptu Muhapris Kasi Humas polres

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id - Polres Polman berhasil mengungkap 26 kasus kriminal dalam Operasi Sikat Marano 2024. Wakapolres Polman Kompol Kemas Aidil Fitri, didampingi Kasat Reskrim Polres Polman, memimpin pelaksanaan press release di Mapolres Polman, Jl. Dr. Ratulangi No. 17, Pekkabata, Kec. Polewali, Kab. Polman, pada Rabu (7/8/2024).

Dalam press release tersebut, Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Wakapolres Polman Kompol Kemas Aidil Fitri di damping Kasatreskrim Polres Polman, AKP M. Reza Pranata  juga Iptu Muhapris Kasi Humas polres polman mengungkapkan bahwa Polres Polman telah menangkap 24 pelaku kejahatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus-kasus kriminal ini terbagi dalam dua kategori, yakni Target Operasi (TO) dan Non-Target Operasi (Non-TO).

Target Operasi (TO)

Pencurian Sepeda Motor: Terdapat dua kasus pencurian sepeda motor dengan barang bukti sebanyak 13 unit. Enam orang pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pencurian Ternak: Satu tersangka ditangkap atas kasus pencurian 14 kambing. Tersangka ini diketahui sebagai residivis yang sering beraksi menggunakan mobil. Barang bukti berupa mobil yang digunakan pelaku saat beraksi juga diamankan di Polres Polman. Kambing-kambing yang dicuri telah dijual ke Sidrap oleh pelaku.


Barang Bukti Tindak Kejahatan

Non-Target Operasi (Non-TO)

Penganiayaan, Pencurian Biasa, dan Judi Online: Sebanyak 24 tindak pidana kriminal diungkap, meliputi penganiayaan, pencurian biasa, hingga kasus judi online. Dalam kasus judi online, lima tersangka ditangkap. Wakapolres Polman Kompol Kemas Aidil Fitri menekankan bahwa judi online berdampak buruk bagi diri sendiri maupun orang lain.

Pencurian Biasa: Polisi mengamankan beragam barang bukti, termasuk barang elektronik, tabung gas, dan uang tunai Rp 5 juta. Enam orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak 24 pelaku kejahatan ini turut dihadirkan dalam press release di halaman Mapolres Polman. "Sebanyak 26 kasus kriminal kita ungkap, dua target operasi, 24 pelaku kita tangkap dan jadi tersangka," terang Wakapolres Polman, Kompol Kemas Aidil Fitri.


para tersangka ikut dihadirkan saat press release

Kasus-kasus kriminal ini dapat diungkap setelah melewati serangkaian penyelidikan intensif. Polisi terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Polman dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, seperti judi online.

Wakapolres Polman juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus-kasus ini. "Kami berharap masyarakat tetap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita," pungkasnya.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut