Makassar, iNewsPolman.id - Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak peninjauan kembali (PK) dari pemohon peninjauan kembali mantan anggota Polda Sulbar Khamaluddin yang dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kapolda Sulbar beberapa waktu lalu.
Tim Kuasa Hukum Polda Sulbar, Ipda Ilham Eka D, SH, MH, mengemukakan, melalui Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, putusan penolakan PK tersebut telah diberitahukan kepada Khamaluddin selaku pemohon dan Kapolda Sulbar selaku termohon.
"Gugatan PTUN mulai dari tingkat pertama hingga ke tingkat PK terkait putusan PTDH sudah selesai. Hasilnya, MA menyatakan menolak PK dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta," ujar Ipda Ilham, Rabu (5/6/2024).
Dengan adanya penolakan PK tersebut, menandakan jika putusan PTDH terhadap Khamaluddin telah berkekuatan hukum tetap.
Kabidkum Polda Sulbar Kombes Pol Z Agus Binarto juga membenarkan terkait sudah terbitnya surat penolakan PK dari MA tersebut dan telah ada keputusan untuk mengadili.
Ia juga menambahkan ini merupakan warning bagi anggota kepolisian khususnya Polda Sulbar agar tidak main-main dengan narkoba.
Editor : Huzair.zainal