get app
inews
Aa Text
Read Next : VIDEO: Kapolres Polman Ikuti Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan

Satuan Res Narkoba Bekuk Kurir dan Pengguna Narkoba dengan Modus Sabu Disimpan Dalam Deterjen

Rabu, 24 Januari 2024 | 15:27 WIB
header img
Press rilise Pengungkapan kasus Penyalagunaan Narkoba oleh Sat Res Narkoba Polres Polman.

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman id -Satuan reserse Narkoba Polres Polman berhasil meringkus 2 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Dimana 2 pelaku tersebut berinisial JY (54) dan pemuda DR (29) ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. 

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko mengatakan pelaku JY diringkus di Desa Rea Kecamatan Binuang pada 1Januari 2024 pukul 22: 00 Wita.

“Saat diperiksa ditemukan 2 saset plastik bening yang tak lain berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,59 gram.

Barang haram tersebut ditemukan Sat Res Narkoba dalam bungkusan rokok GG filter warna merah,” Ujar AKPB Anjar Purwoko dalam press rilis di Mapolres Polman, Selasa (23/1/224).

Ia menyebutkan, barang haram tersebut didapatkan dari Kabupaten Pinrang dibeli dengan harga Rp. 2 juta 

Sementara pelaku Kedua berhasil di bekuk beberapa waktu lalu di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali atas adanya laporan warga.

Ironisnya, polisi berhasil meringkus tersangka (DR) 29 tahun dirumahnya dan ditemukan narkoba yang disembunyikan di dalam sabun deterjen sebanyak 16 pipet bening dan 2 saset bening diduga semuanya berisi narkotika jenis sabu.

“DR diamankan pada 12 Januari 2024 pukul 09:00 Wita, di kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali, selain ditemukan 16 pipet bening dan 2 saset bening berisi narkotika jenis sabu. juga ditemukan 2 pipet kosong yang diduga isinya sudah digunakan DR dibuktikan hasil tes urine pelaku DR positif,” Jelasnya.

Ditempat sama, Kasat Reserse Narkoba Polres Polman AKP Agung Setyo Negoro mengatakan 2 pelaku tersebut terjerat narkotika dengan jaringan yang berbeda.

Semua narkoba jenis sabu-sabu ini dibeli dari luar kota yakni di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan oleh kedua tersangka.

“Keduanya disangkakan pasal 114 subsider 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” Tuturnya.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut