get app
inews
Aa Read Next : Meresahkan Warga Satuan Lalu Lintas Polres Polman Musnahkan Puluhan Knalpot Brong

Jumat Curhat, Kapolres Berikan Pemahaman Jalur Proses Hukum Hingga Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada

Jum'at, 22 Desember 2023 | 10:42 WIB
header img
Foto bersama Jajaran Polres Polman dan Masyarakat Kelurahan Manding Usai Jumat Curhat . Foto Humas Polres Polman

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id -Jajaran Polres Polewali Mandar (Polman) memberikan pemahaman mengenai jalur proses hukum pada masyarakat dalam kegiatan Jumat Curhat yang di laksanakan di Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali pada Jumat pagi (22/12/2023).

Dalam kegiatan Jumat Curhat yang di gelar jajaran Polres Polman ini dihadiri puluhan warga, termasuk Lurah setempat, Kepala Lingkungan serta sejumlah Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

 


Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono dihadapan Masryakat Kelurahan Manding dalam Jumat Curhat.
 

Selain Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, juga hadir dalam Jumat Curhat ini pejabat utama Polres Polman, termasuk Kapolsek Polewali. 

Warga yang hadir diberikan pemahaman terkait proses pengaduan suatu perkara hingga ke jalur hukum yang harus ditempuh.

Jajaran Polres Polman memberikan pemahaman mulai dari membuat pengaduan, diantaranya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Polman Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali.

Kapolres Polman juga menyampaikan dihadapan masyarakat dimana penjagaan di SPKT Polres Polman ini pun siap melayani selama waktu 24 jam.

Setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat terlebih dahulu dicermati di SPKT tersebut kemudian pengaduan akan naik menjadi Laporan Polisi (LP) jika didalamnya terdapat tindakan pidana atau melanggengkan hukum.

Selanjutnya petugas di SPKT Polres Polman akan mengarahkan laporan itu menuju ke unit yang sesuai.

Seperti laporan polisi tindak pidana pencurian akan masuk di unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

"Lalu masuk tahap penyidikan, atau mencari keterangan saksi-saksi, dan alat bukti yang mencukupi," terang Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono kepada masyarakat.

Lanjutnya, jika hasil penyidikan diperoleh dua alat bukti, maka masuk penetapan tersangka dan Status tersangka ini pun juga harus melewati serangkaian pemeriksaan seperti gelar penetapan perkara.

Dikatakan dalam penanganan perkara juga seringkali dijumpai kendala, seperti alat bukti yang tidak cukup.

Untuk itu masyarakat dihimbau agar tidak menyentuh Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) pada kasus pencurian agar tim identifikasi dapat menemukan bekas tangan atau sidik jari terduga pelaku di TKP.

Dihadapan masyarakat yang hadir, Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono terus ingatkan warga agar tetap waspada,
apalagi maraknya laporan penipuan, baik investasi bodong ataupun lewat media.sosial akhir akhir ini.

Termasuk narkoba, masyarakat kami minta untuk tetap waspada, laporkan segerah jika ada kegiatan yang mencurigakan, termasuk laporkan pada bhabinkamtibmas yang setiap saat berada ditengah tengah masyarakat.

Editor : Huzair.zainal

Follow Berita iNews Polman di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut