get app
inews
Aa Read Next : Bentuk Kepedulian Polres Polman Besuk Anggota KPPS Yang Alami Sakit Saat Pemilu

Terungkap Oknum ASN Cabuli 2 Anak Angkat Sejak Tahun 2021, Ini Modusnya

Rabu, 06 Desember 2023 | 22:26 WIB
header img
Tersangka ASN Kemenkumham Saat Press Rilise dihalaman Sat Reskrim Polres Polman. Foto Humas Polres Polman

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id -Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham Provinsi Sulawesi Barat, diamankan aparat Kepolisian Polres Polewali Mandar lantaran melakukan pencabulan terhadap 2 anak angkatnya yang masih di bawah umur. 

Ironisnya pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya tersebut berkali-kali sejak tahun 2021 di rumah mertua.

Dengan wajah tertunduk malu, pelaku pencabulan berinisial AA (35) warga Desa Tapango, Kecamatan Tapango Kabupaten Polewali Mandar dihadapkan di depan awak media dalam pers rilis yang digelar Polres Polman.

Pers rilis ini dihadiri langsung Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono didampingi Kasat Reskrim AKP M Reza Pranata, Kasi Humas Iptu Muhapris dan Kanit PPA Ipda Mulyono.

Pelaku yang juga ASN di Kementrian Hukum dan HA terbukti mencabuli dua orang anak dibawah umur yakni T (17) dan M (12) yang tak lain keluarga dari istri pelaku.

Aksi bejat pelaku telah dilakukan sejak tahun 2021 hingga bulan September 2023 kemarin. Pelaku mengaku melancarkan aksi bejatnya di rumah mertuanya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. 

Saat melakukan aksinya, pelaku membujuk korban dan memberikan rasa empati terhadap korban sehingga merasa aman ketika bersama pelaku. Saat itulah pelaku mencabuli korbannya. 

Kapolres Polewali Mandar AKBP  Agung Budi Leksono mengatakan kasus tindak pidana pencabulan tersebut terungkap setelah orang tua korban ditelpon oleh kakak ipar korban. 

"Dia menyampaikan jika anaknya sering mendapatkan pelecehan dari pelaku, " ujar Kapolres. 

Lanjut nya,  aksi pencabulan tersebut telah dilakukan sejak lama. Pelaku selalu membujuk korban agar tak bercerita pada siapapun. 

Bahkan berpura pura selalu merasa iba pada korban yang dianggap sebagai anak sendiri. 

Diketahui selama ini, korban tinggal bersama istri pelaku dan diangkat sebagai anak asuh. Sedangkan pelaku hanya datang pada hari Sabtu dan Minggu saat cuti karena bertugas di Mamuju.

Akibat perbuatan pelaku, kedua korban saat ini mengalami trauma berat dan mendapat pendampingan dari lembaga perlindungan anak. 

Atas kejadian tersebut,  pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tak hanya terancam akan diberi sanksi pemecatan namun juga terancam pasal 82 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Saat ini, pelaku telah ditahan di polres polman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Huzair.zainal

Follow Berita iNews Polman di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut