get app
inews
Aa Read Next : Jumat Curhat, Kapolres Berikan Pemahaman Jalur Proses Hukum Hingga Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada

6 Pelaku Pengeroyokan Yakni Guru Karate dan Muridnya Terancam 15 Tahun Penjara, Motifnya Asmara

Selasa, 05 Desember 2023 | 21:57 WIB
header img
Press Rilise kasus Pengeroyokan yang menyebabkan seorang siswa SMK meninggal, Foto Humas Polres Polman.

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id - Terungkap 6 pelaku pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang siswa SMK di Polewali Mandar, Sulawesi barat tak lain adalah pelatih bela diri ( Sampel) dan sejumlah muridnya. 

Dalam press rilise yang di gelar oleh polres Polewali Mandar pada Selasa (05/12/2023) terlihat enam pelaku mengenakan rompi orange.

Ke enam pelaku ini antara lain, Sh 27 adalah guru karate sedangkan rekan nya yang lain yakni RH 19,PH 18,FR 18, MH 17 DAN AI 17 .

Motif pelaku mengeroyok korban AS 16 tahun yang juga siswa SMK ini tak lain karena asmara, terungkap jika keduanya yakni As, dan Sh saling bertikai karena kekasih pelaku didekati oleh korban.

Puncak nya pada Rabu malam ( 29/11/2023 ) dimana pelaku dan korban saling janji bertemu di depan stadion untuk menyelesaikan masalah ini secara jantan atau duel.

Saat itu pelaku justru mengajak murid muridnya untuk pergi bersama menemui korban yang telah sepwtakat untuk bertemu di TKP.

Ironisnya, sampai nya di lokasi kejadian pelaku dan korban kemudian saling serang dan kejar kejar hingga aduh jotos.

Karena kalau banyak dan pelaku kebanyakan terlatih dalam bertarung menyebabkan korban yakni adek kakak, As 16 tahun dan W 19 tahun tumbang di lokasi kejadian.

Kedua.korban terkena pukulan alat bela diri yakni dobel stik dibagikan kepala, seketika itu kedua korban terkapar dan  di keroyok hingga  tak sadarkan diri.

Meski sempat dilarikan Kerumah sakit menghadapkan perawatan di ruang ICU rumah sakit Hajja Andi Depu, namun As 16 tahun yang sejak awal koma akhirnya mengembuskan nafas terakhir pada Senin kemarin.

Saat ini polisi telah menetapkan ke 6 pelaku sebagai tersangka dan ke kini telah ditahan di Mapolres Polman.

Kapolres Polman AKBP agung Budi Leksono saat menggelar Press Rilise didampingi Kasat Reskrim AKP M Reza Pranata, dimana pihaknya telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka. 

" Kami telah menetapkan ke enam pelaku sengaja tersangka, dimana dua diantaranya masih dibawah umur dan juga para tersangka yang terlibat adalah murid dan guru karatenya, " Ungkap AKBP Agung Budi Leksono.

"Lanjutnya lagi, adanya kasus pengeroyokan dipicu persiapan asmara, dimana salah satu pelaku cemburu pada korban karena pacarnya itu dekat dengan korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan undang undang tentang perlindungan anak yang menyebabkan meninggalkan korban dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Huzair.zainal

Follow Berita iNews Polman di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut