POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id - Dua anak di bawah umur menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum ASN di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat akhirnya ditetapkan tersangka oleh Unit PPA Polres Polman.
Korban di bawah umur ini diketahui masing-masing berinisial MT (16) dan MH (13), warga salah satu desa di Kecamatan Tapango.
Pelakunya sendiri inisial AA (35) yang merupakan oknum ASN Kemenkumham Sulbar yang bertugas di Mamuju saat ini.
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polewali Mandar mengungkapkan, jika pelaku dan korban masih punya hubungan keluarga.
Pelaku melancarkan aksinya kepada kedua korban di rentang waktu yang berbeda di lokasi yang sama.
"Terungkapnya kasus ini bermula ketika orang tua korban menerima dan informasi dari keluarganya sendiri dimana anaknya alami dugaan kasus pencabulan," ungkap Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.
Ironisnya pelaku dan korban sudah lama tinggal bersama di rumahnya di Kecamatan Tapango Pada saat itu, korban yang berada di rumah hanya seorang diri hingga Pelaku berusaha mendekati korban.
"Tak hanya sampai disitu saja, pelaku kemudian melakukan hal hal yang tak senonoh pada korban.Istri pelaku sendiri masih punya hubungan keluarga dengan korban, korban pertama yang lebih dulu mengaku," ungkap Mulyono.
Diketahui jika kedua korban adalah saudara kandung atau kakak beradik yang usianya masih 13 tahun.
Usai menjalani tahap pemeriksaan kedua korban dan juga saksi saksi serta pelaku, Penyidik PPA Polres Polman menetapkan pelaku sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Polewali mandar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Editor : Huzair.zainal