POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id - Lantaran berbuat zina dengan istri orang lain dan membuat konten pornografi, seorang pria di Kecamatan Tutar, Polewali Mandar, Sulawesi Barat harus berurusan Polisi.
Kedua pelaku ini tak lain berinisial HS (33) dan IL (34) yang merupakan pasangan selingkuh hingga membuat video pornografi.
Diketahui keduanya dilaporkan oleh SJ yang tidak lain suami sah dari perempuan inisial HS, pada Kamis lalu (26/10/2023).
Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman mengungkap perselingkuhan ini terjadi sejak 2021 lalu, dimana HS nekat berselingkuh saat suami sahnya SJ bekerja di Morowali
"Saat tiba di kampung SJ sejak awal memang sudah ada kecurigaan oleh suaminya, kemudian istrinya ini dibawa ke Morowali ikut merantau," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.
Karena makin curiga dengan perlakuan istri dan sikap sehari hari SJ pun memeriksa handphone istrinya, lalu mendapati video porno yang diperankan dengan pria lain.
Editor : Huzair.zainal