POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id -Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat malam ini secara resmi menetapkan 1 orang yang juga Pejabat di Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar sebagai tersangka dalam kasus korupsi, dan langsung ditahan di Polres Polman.
Dikabarkan malam ini Kejari Polman resmi menetapkan tersangka dan menahan NTR Pejabat ASN Dinas Kehutanan Provinsi Barat.
Penetapan tersangka dalam kasus korupsi ini juga bertepatan pada Puncak Hari Bhakti Adyaksa HBA ke 63, tepat malam ini, Kamis (20/07/2023).
Tersangka Kasus korupsi ditahan Kejari Polman
Diketahui tersangka NTR menjadi tersangka karena diduga ada keterlibatan dalam pembuatan tanaman reboisasi pola Intensif pada Kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di Desa Alu Kecamatan Alu dan di Desa Pandulangan Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa Provinsi Sulawesi Barat tahun 2018-2020.
Saat tersangka NTR ditahan di Mapolres Polman. Kamis Malam (20/07/2023).
Dalam penanganan kasusnya penyidik Tipikor Kejari Polman menemukan perbuatan melawan hukum, dimana diketahui anggaran kegiatan tersebut telah dicairkan semua senilai Rp1,5 Miliar, namun faktanya kegiatan Pengadaan tanaman reboisasi tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak atau mekanisme, hingga terjadi kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp720 juta.
Saat ini tersangka NTR yang juga Pejabat di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi barat resmi ditahan dan di titipkan di Mapolres Polewali Mandar.
Editor : Huzair.zainal