get app
inews
Aa Read Next : VIDEO: BRI Cabang Polewali Launching Aplikasi New Pasar.id, Memudahkan Masyarakat Belanja Online

Ternyata Penyebab Seringnya Mati Lampu Akibat Ulah 3 Pria ini, Terungkap Setelah Polisi Meringkusnya

Selasa, 18 Juli 2023 | 10:23 WIB
header img
Tiga pelaku specialis pencurian kabel listrik PLN di ringkus Polisi, foto istimewa : iNewsPolman.id

POLEWALI.MANDAR, iNewsPolman.id -Aparat kepolisian dari sat reskrim Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat berhasil meringkus specialis pencurian kabel listrik yang berada di sejumlah titik, akibat aksi pelaku ini tak hanya merugikan pihak PLN hingga puluhan juta rupiah namun juga penyebab sering terjadinya pemadaman listrik tiba tiba.

Ketiga pelaku specialis pencurian kabel induk listrik ini berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Polman, dimana  dua pelaku yakni, SR dan AD di amankan saat tengah beraksi di salah sau gardu listrik milik pln yang berada di sekitar ruas jalan tran barat Sulawesi.

Selain membekuk 2 pelaku pencurian kabel, polisi juga mengamankan 1 orang diketahui penadah hasil curian berinisial EM.

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara menarik kabel induk mengunakan alat khusus, salah satu pelaku bertugas memotong kabel kemudian dikumpulkan di satu lokasi.

 


Barang bukti yang di sita, digunakan pelaku saat beraksi
 

Diketahui kedua pelaku specialis pencurian kabel listrik ini tak hanya beroperasi di wilayah Sulawesi Barat melainkan hingga lintas Provinsi.

Hasil curian kabel yang dikumpulkan tersebut kemudian disortir dan kemudian isi dalam kabel berupa kuningan dijual pada penadah ME dengan harga jutaan rupiah.

" Menurut kapolres Polewali Mandar AKBP Agung Budi Leksono, kasus ini terungkap setelah banyak laporan dimana sering terjadi pemadaman listrik  tiba tiba, baik diakibatkan kosleting atupun hilang daya.

Dari hasil penyelidikan diketahui jika seringnya terjadi pemadaman akibat terputusnya sebagian kabel induk yang berada di beberapa gardu listrik di sejumlah wilayah.

Akibat peristiwa ini kerugian perusahaan listrik negara (PLN) mengalami kerugian mencapai 90 juta rupiah.

saat ini masyarakat juga tidak lagi resah dengan seringnya terjadi pemadaman tiba tiba dikarenakan kosleting atau hilang daya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Huzair.zainal

Follow Berita iNews Polman di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut