get app
inews
Aa Read Next : Warga Harap Bebas Siti Tuntaskan Krisis Air Bersih di Campalagian

Karena Sampah, Bupati dan Kadis Didugat Warga hingga ke Pengadilan

Selasa, 21 Februari 2023 | 16:37 WIB
header img
Karena persoalan sampah,hingga Adanya aktivitas Penimbunan TPS di Binuang, warga menggugat Bupati dan Kadis. Foto: iNewsPolman.id

POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.id - Karena persoalan sampah hingga tudingan pencemaran lingkungan, Bupati Polewali Mandar dan jajarannya digugat warga di Pengadilan Negeri Polewali atas dugaan perbuatan melawan hukum, Rabu (15/2/2023).

Gugatan tersebut dilayangkan atas bentuk protes dengan adanya aktivitas penimbunan sampah di Kelurahan Ammassangan Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Salah satu masyarakat Binuang layangkan gugatan Peradilan.

Warga yang mengajukan gugatan tersebut tak lain salah satunya yang tinggal di sekitar Tempat Penimbunan Sampah yang berjarak hanya sekitar sepuluh meter saja dari pemukiman mereka hingga mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Polewali.

"Dari konfirmasi pihak penggugat, di mana gugatan tersebut telah dikonfirmasi Pengadilan dan sidangnya akan digelar pada hari Selasa tanggal 21 Februari ini," ujar Machmud Mas'ur selalu warga Amassangan.

Ia juga mengatakan, bahwa lokasi tersebut berdekatan langsung dengan pasar tradisional sehingga mereka khawatir lantaran jarak TPS tersebut yang saat ini telah di timbun hanya berjarak kurang dari 500 meter, sementara warga menggunakan sumur bor untuk keperluan air bersih.

"Efek sampah ini kita tidak tahu bahaya yang akan datang, karena di Undang-undang itu sampah harus diolah bukan ditimbun saja dan jarak dari pemukiman masyarakat TPS ini juga tidak memenuhi persyaratan," tutur Mahmud Mas'ur.

Tidak main-main, dalam surat gugatan yang telah diregister oleh PN Polewali tersebut ada empat selaku tergugat yakni Bupati Polman selaku Kepala Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk Camat Binuang dan Lurah Ammassangan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas LHK Polman Sukirman Saleh tidak gentar dengan adanya gugatan yang didaftarkan warga Ammassangan di PN Polewali tersebut dan ia mengaku siap mengikuti proses hukum.

"Kami akan ikuti seluruh proses peradilan berikutnya, nanti kami ungkap dan buktikan dalam proses persidangan."tandas Sukirman Saleh.

Sementara berdasarkan pantau dilapangan saat ini Pemerintah mendirikan Baligho site plan rencana pembangunan lapangan di atas lahan yang menjadi tempat penimbunan sampah tersebut.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut