MAMASA, iNewsPolman id - Polres Mamasa menggerebek judi sabung ayam Desa Rantepuang, Kecamatan Sesenapadang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Sabtu (21/1/2023).
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 1 orang pelaku, 7 ekor ayam yang masih hidup, 2 buah taji, serta uang tunai sebanyak 450 ribu rupiah.
"Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan dugaan perjudian sabung ayam, sehingga aparat kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan ternyata benar adanya," ungkap Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas, dalam pres rilis yang disampaikan ke sejumlah media.
Sementara Kasat Reserse Kriminal Polres Mamasa IPTU Hamring yang memimpin langsung penggerebekan mengatakan, selain mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi perjudian pihaknya juga mengamankan 5 unit kendaraan bermotor dan satu unit mobil serta satu senjata tajam jenis badik.
"Semua barang bukti diamankan di TKP, termasuk satu orang yang diduga kuat ikut dalam kasus perjudian sabung ayam tersebut,"ungkapnya.
Sejumlah barang bukti serta satu orang yang berhasil diamankan langsung digelandang ke kantor Polres Mamasa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Editor : Huzair.zainal