Sopir Truk Pertamina yang Renggut 2 Nyawa dalam Laka Maut Ditetapkan Tersangka
Kamis, 22 September 2022 | 13:34 WIB
Dari hasil gelar perkara, MS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman 6 tahun sesuai UU lalu lintas.
Adapun barang bukti yang disita kata Kapolres Polman yakni 2 kendaraan, SIM, STNK dan alat bukti lain yang menguatkan kelalaian tersangka.
Selain itu, ia mengaku telah berkordinasi dengan pihak Pemda untuk penerangan jalan yang masih minim dijalan poros trans Sulawesi Kabupaten Polman dari Binuang sampai Tinambung sudah banyak memakan korban kecelakaan.
Editor : Huzair.zainal