Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Mobil Damkar Terguling di Tumpiling, Satlantas Polres Polman Turut Amankan Pajero
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Pencurian Motor Melarikan Diri dari Ruang Pemeriksaan, Polres Polman Bentuk Tim Pengejaran

Senin, 27 Juli 2026 | 18:44 WIB
  • author Huzair zainal
Tersangka Pencurian Motor Melarikan Diri dari Ruang Pemeriksaan, Polres Polman Bentuk Tim Pengejaran
Detik detik saat tersangka curanmor kabur saat tengah jalani pemeriksaan polisi di Polres Polewali Mandar. (Foto: Humas Polres Polman).

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Seorang tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil melarikan diri dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran, sementara Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) memeriksa personel yang bertugas saat insiden tersebut terjadi.

Tersangka diketahui berinisial Aco Akmal (22), warga Kecamatan Balanipa. Ia sebelumnya ditangkap tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) dan Unit Kam Satreskrim Polres Polewali Mandar pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di Desa Bonde, Kecamatan Campalagian.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir RSUD Hj. Andi Depu Polewali pada Sabtu (11/7/2026).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang ditemukan di sebuah bengkel di Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa.

Setelah menjalani pemeriksaan awal, penyidik melakukan gelar perkara, menetapkan status tersangka, serta melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur sebelum penahanan.

Namun, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, tersangka diduga memanfaatkan kelengahan petugas saat diberikan makan siang. Dengan alasan membuang sisa makanan ke tempat sampah, Aco Akmal diduga melarikan diri dari ruang pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Budi Adi, SH, S.Sos., MH, mengatakan seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur. Saat ini, fokus utama kepolisian adalah menangkap kembali tersangka.

"Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi, pengamanan rekaman CCTV, hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat ini tim masih melakukan pengejaran secara intensif agar tersangka segera diamankan kembali sehingga proses hukum dapat dilanjutkan," ujar Budi Adi.

Di sisi lain, Kasi Propam Polres Polewali Mandar, IPTU Kasman, menyatakan pihaknya telah memeriksa penyidik yang bertugas saat tersangka melarikan diri.

"Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang bertugas sebagai bagian dari pengawasan internal. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui secara objektif apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur. Jika ditemukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Kapolres Polewali Mandar, AKBP Zaky Maghfur, SIK, menegaskan bahwa pengejaran terhadap tersangka menjadi prioritas, bersamaan dengan proses evaluasi internal terhadap personel yang bertugas.

"Saya telah memerintahkan jajaran Satreskrim untuk mengerahkan seluruh kemampuan dalam menangkap kembali tersangka. Bersamaan dengan itu, Propam melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang bertugas. Apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku. 

Kami juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan tahanan agar kejadian serupa tidak terulang," tegasnya.
Selain melakukan pengejaran, penyidik juga mendalami informasi bahwa usai melarikan diri, Aco Akmal diduga kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor di halaman SDN 60 Pekkabata. 

Dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Polres Polewali Mandar mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat. Polisi memastikan upaya pengejaran akan terus dilakukan hingga tersangka kembali diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.

Editor: Huzair.zainal

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut