get app
inews
Aa Read Next : Pemakaman 2 Bocah Korban Tewas Tertimpa Tembok di Warnai Isak Tangis Keluarga

Diduga Main Mata dengan Istri Oknum TNI, Pria Ini Babak Belur Kena Hajar

Rabu, 21 September 2022 | 22:05 WIB
header img
MY ,Korban Penganiayaan Oknum TNI dirawat di RSUD Hajja Andi Depu.Polewali Mandar (21/09/2022).

"Kami sudah periksa oknum TNI tersebut dan beberapa orang saksi. Serma AB bersama anaknya ke rumah MY (TKP) lantaran pelaku AB mencurigai istrinya selingkuh dengan korban MY," ujar Kapolres Polman saat ditemui di Kantor Mapolres Polman, Rabu (21/9/2022).

Dari penganiayaan tersebut, Korban MY kini menjalani perawatan intensif di RSUD Hajjah Andi Depu Polewali, Kata Kapolres karena mendapatkan 46 jahitan di bagian kepala, dan sampai saat ini MY belum bisa makan dan masih diopname.

Ia juga menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan itu terjadi ketika Serma AB ditemani anaknya mendatangi kerumah MY, kemudian mendapati MY bersembunyi di balik pintu dan langsung menghajarnya gunakan batu bata dibagian kepala. Setelah menghajar MY pelaku kemudian membawa korban ke Mapolres untuk melaporkan kejadian tersebut.

Selain itu, Kapolres juga menyampaikan pelaku Serma AB telah melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan MY, dan laporannya saat ini dalam tahap penyelidikan.

Terpisah, Dandim Kodim 1402/Polman Letkol Czi Masni Etha Yanuarinedhy juga membenarkan bahwa salah seorang anggotanya inisial AB telah melakukan pemukulan terhadap salah satu warga BTN Nusantara, Desa Ugi Baru.

Ia telah memerintahkan Danramil untuk melakukan penjagaan terhadap korban selama dirawat di RSUD Hajjah Andi Depu Polewali dan berkoordinasi dengan Den POM Pare-Pare untuk segera menindak lanjuti secara hukum dan kemiliteran.

Serma AB saat ini telah diamankan di Kodim 1402/ Polman dan menunggu proses Den POM Pare-Pare .

Editor : Huzair.zainal

Follow Berita iNews Polman di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut