POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.id– Personel Polsek Urban Wonomulyo mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan tindak pidana pencurian di sebuah kios yang berlokasi di Lingkungan Ujung Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (22/1/2026).
Kios tersebut diketahui milik Nur Dina (33), warga Kelurahan Palitakang, Kecamatan Tapango. Peristiwa pencurian diduga terjadi pada Selasa dini hari, 20 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WITA.
Panit I Opsnal Reskrim Polsek Wonomulyo, IPTU Mulyono, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga terkait kondisi kios yang ditemukan dalam keadaan terbuka dengan gembok yang telah rusak.
“Setelah menerima laporan, personel langsung mendatangi TKP untuk melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan bahan keterangan. Dari hasil sementara, ditemukan gembok kios dalam kondisi rusak serta sejumlah rokok dilaporkan hilang,” ujar IPTU Mulyono.
Berdasarkan keterangan korban, kios ditutup sekitar pukul 02.00 WITA dan masih terpantau dalam kondisi aman melalui rekaman CCTV hingga pukul 03.30 WITA. Namun, keesokan harinya korban mendapati kios telah dibobol dan perangkat CCTV dalam keadaan rusak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material berupa berbagai jenis rokok dengan total nilai ditaksir mencapai Rp4 juta. Hingga kini, identitas terduga pelaku masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Pihak Polsek Urban Wonomulyo telah mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi di Polres Polewali Mandar guna proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait
