Warga Polman Teriak! PBB-P2 Naik Drastis dari Rp800 Ribu Jadi Rp2 Juta,Dinilai Menindas Rakyat Kecil

Basribas
sebelumnya hanya sekitar Rp800 ribu pada tahun 2023–2024, tiba-tiba melonjak menjadi lebih dari Rp2 juta pada tahun 2025

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Sejumlah warga Kabupaten Polewali Mandar mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang dianggap memberatkan masyarakat kecil. Pasalnya, nilai tagihan pajak yang sebelumnya hanya sekitar Rp800 ribu pada tahun 2023–2024, tiba-tiba melonjak menjadi lebih dari Rp2 juta pada tahun 2025.

Keluhan itu disampaikan warga yang enggan disebutkan namanya kepada iNewsPolman.id, Selasa (26/8/2025).

Ia mengaku sudah melayangkan protes langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Polman, namun hingga kini belum mendapat penjelasan memadai.

“Pada 2023 sampai 2024 saya masih bayar Rp800 ribuan, tapi tahun 2025 tiba-tiba melonjak jadi Rp2 juta lebih. Ini sangat memberatkan, apalagi kondisi ekonomi masyarakat sekarang sedang sulit,” ujarnya dengan nada kecewa

Hal senada disampaikan (ML) warga kelurahan madatte. “bapak saya sebelumnya bayar 100 lebih, sekarang kurang sedikit 300. Bagaimanami nasib warga kecil yang penghasilannya di bawah rata-rata, sementara Polman ini diketahui sebagai kabupaten termiskin di Sulbar” ketusnya

Warga menilai kebijakan tersebut bukan hanya membebani rakyat, tetapi juga mencerminkan ketidakadilan.

Mereka berharap pemerintah dapat meninjau kembali aturan tersebut agar lebih berpihak pada masyarakat kecil.

Menanggapi protes tersebut, Kepala Bapenda Polman menegaskan bahwa kenaikan PBB-P2 bukanlah bentuk penindasan, melainkan hasil penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar mendekati nilai pasar yang sebenarnya.

“Tarif PBB tetap 0,1 persen. Justru kami memberikan pembebasan pajak bagi hunian dengan luas tanah 139 meter persegi dan bangunan sederhana tertentu. Ini bentuk keberpihakan pemerintah agar masyarakat kecil tidak terbebani,” jelas Kepala Bapenda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mahasiswa di ruang aspirasi DPRD Polman.

Ia menambahkan, penyesuaian NJOP dilakukan secara bertahap dengan klasifikasi wajib pajak agar tidak menimbulkan diskriminasi antara warga perkotaan dan pedesaan.

Diketahui, Kabupaten Polewali Mandar masih menyandang status sebagai salah satu daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Provinsi Sulawesi Barat.

Kondisi ini membuat kebijakan kenaikan PBB-P2 mendapat sorotan tajam dari masyarakat sipil dan kalangan aktivis yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban ekonomi rakyat.

Berita ini ditulis berdasarkan keterangan warga, hasil penelusuran lapangan, serta pernyataan resmi pemerintah daerah. Redaksi iNewsPolman.id tetap berpegang pada prinsip keberimbangan informasi (cover both sides).

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network