RDP Berjalan Alot, Kenaikan PBB Dinilai Tak Rasional, Rakyat Hidup dari Kebun, Bukan Jual Tanah!

Tim iNewsPolman.id
Rapat Dengar Pendapat Mahasiswa DPRD dan Bapenda Kenaikan PBB berjalan Alot : Foto Istimewa

“Jakarta menetapkan 60 meter pertama tanah bebas pajak dan 32 meter pertama bangunan juga bebas pajak, karena hunian adalah hak asasi manusia,” jelasnya.

Mereka juga mempertanyakan konsistensi kebijakan pembebasan pajak untuk rumah sederhana di bawah 13,97 meter persegi yang diberlakukan tahun ini.

 

“Apakah pembebasan ini hanya berlaku tahun ini? Atau tahun depan rakyat tetap kena pajak? Jangan sampai kebijakan ini hanya untuk menutupi kenaikan sebenarnya,” tegasnya.

Mahasiswa menduga kenaikan PBB dilakukan untuk menutup kekurangan PAD, padahal banyak potensi penerimaan lain yang bocor.

“Target retribusi parkir tahun 2024 sebesar Rp5 miliar, tapi realisasinya tidak sampai Rp1 miliar. Kenapa kebocoran itu tidak diperbaiki dulu? Kenapa justru PBB yang dinaikkan?” ucapnya.

Mereka mengibaratkan PBB sebagai “ikan di permukaan” yang mudah ditangkap, karena masyarakat relatif tertib membayar. Sementara potensi PAD lain yang lebih besar dibiarkan tenggelam tanpa pengelolaan maksimal.

Selain substansi kebijakan, mahasiswa juga mengkritik teknis pelaksanaan RDP yang molor lebih dari dua jam tanpa pemberitahuan.

“Kami berharap undangan rapat ke depan bisa dihormati. Eksekutif dan legislatif posisinya sejajar, tidak ada yang lebih tinggi,” tandas mereka.

Menanggapi kritik tersebut, Pemerintah Kabupaten Polman melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan penyesuaian NJOP bertujuan mengecilkan gap antara nilai pasar dan nilai pajak, tanpa menaikkan tarif PBB yang tetap 0,1 persen.

“Kebijakan ini tidak serta-merta membebani masyarakat. Justru kami memberi pembebasan bagi hunian dengan luas tanah 139 meter persegi dan bangunan sederhana tertentu. Ini bentuk keberpihakan pemerintah agar masyarakat kecil tidak terbebani,” jelas Kepala Bapenda Polman.

Pemkab menambahkan, penyesuaian dilakukan bertahap dengan klasifikasi wajib pajak agar tidak terjadi diskriminasi antara warga perkotaan dan pedesaan.

Editor : Huzair.zainal

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network