Dugaan Korupsi di DPRD Polewali Mandar, KAMMI Mandar Raya Resmi Laporkan ke Kejaksaan

Huzair zainal
Dugaan Korupsi di DPRD Polman, KAMMI Resmi Laporkan Ke Kejaksaan : Foto KAMMI

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.

Dugaan korupsi tersebut terkait adanya penyimpangan anggaran yang signifikan dalam sejumlah kegiatan DPRD Polman, di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami defisit serta banyaknya gagal bayar kepada pihak ketiga.

“Kami menemukan adanya dugaan kuat penyimpangan anggaran di DPRD Polewali Mandar,” ujar Rifai, perwakilan KAMMI Mandar Raya, usai melaporkan kasus tersebut.

Rincian Dugaan Penyimpangan

Berdasarkan data yang dihimpun KAMMI Mandar Raya, sejumlah kegiatan DPRD Polman terindikasi bermasalah, di antaranya:

1. Tunjangan Komunikasi Intensif dengan realisasi sebesar Rp5.460.000.000

2. Tunjangan Reses dengan realisasi Rp892.500.000

3. Dana Operasional sebesar Rp201.600.000

4. Belanja makan dan minum senilai Rp294.348.153 yang diduga tidak sesuai ketentuan

5. Laporan pertanggungjawaban reses dan perjalanan dinas yang diduga memuat dokumen manipulatif

6. Bimtek di Yogyakarta yang dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran

KAMMI Desak Kejaksaan Bertindak

KAMMI Mandar Raya sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi publik terkait sejumlah agenda DPRD, termasuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan. Namun, hingga lebih dari 10 hari kerja, DPRD Polman belum memberikan jawaban.

Atas dasar itu, KAMMI mendesak Kejaksaan Negeri Polewali Mandar segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami berharap kejaksaan dapat melakukan telaah dalam 14 hari kerja sesuai SOP, agar penyelidikan dan penyidikan bisa berjalan transparan dan adil,” tegas Rifai.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kalau di Kejaksaan Negeri tidak ada progres, kami siap melanjutkan laporan ke Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung. Semua ini demi tegaknya hukum tanpa pandang bulu dan akuntabilitas lembaga negara,” tambahnya.

Landasan Hukum

Rifai mengutip Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2, yang menyebutkan:

> “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 4.

Rifai pun mengingatkan adanya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanganan laporan dan perlindungan terhadap pelapor (Whistle Blowing System), yang mengatur bahwa laporan hasil telaah harus disusun dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak laporan diterima, dan dapat diperpanjang maksimal 14 hari kerja berikutnya.

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network