POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id -Kapolres Polewali Mandar (Polman), AKBP Anjar Purwoko, didampingi Kabag Ops Kompol Najamuddin bersama para pejabat utama dan personel Polres Polman, memimpin langsung proses evakuasi sejumlah warga yang terdampak aksi anarkis massa di Dusun Passairang, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.
Insiden pengrusakan terjadi pada Kamis malam (12/6/2025). Dua rumah warga dilempari batu dan kayu oleh sekelompok massa yang diduga kesal atas kesaksian pemilik rumah dalam perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Polewali. Massa merasa dirugikan oleh putusan pengadilan dalam perkara perdata No. 102/Pdt.G/2024/PN.Pol antara Nurma Atjo, L.P., dkk, dan Jumardi, dkk.
“Korban pengrusakan ini merupakan salah satu saksi yang memberikan keterangan menguntungkan pihak penggugat. Hal itu memicu ketidakpuasan dari pihak tergugat, sehingga terjadi aksi sepihak yang berujung pada pengrusakan,” ujar Kapolres AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan, Jumat dini hari (13/6).
Akibat lemparan batu dan kayu, dua rumah mengalami kerusakan cukup parah pada bagian dinding serta pecahnya kaca jendela. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Sedikitnya 200 personel dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan situasi serta mengevakuasi para penghuni rumah yang menjadi sasaran amuk massa.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengevakuasi beberapa orang dari dalam rumah. Dari hasil pengecekan, terdapat dua titik lokasi yang menjadi sasaran pengrusakan,” ungkap Anjar.
“Kami akan melakukan langkah hukum jika korban membuat laporan. Namun kami juga mempertimbangkan dampaknya di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak korban,” jelasnya.
AKBP Anjar juga mengimbau warga untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang justru bisa memicu tindak pidana baru. Jika ada ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan, ia mengingatkan agar masyarakat menempuh jalur hukum sesuai aturan.
“Negara kita adalah negara hukum. Jika tidak puas dengan keputusan pengadilan, silakan tempuh jalur hukum, bukan dengan tindakan sepihak atau anarkis yang hanya memperkeruh suasana,” pungkasnya.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait