SK Timsel Sekda Polewali Mandar Diprotes! Nama Prof Gufran Disorot, Afdal: Kami Akan Gugat ke PTUN

Basribas
Surat Keputusan (SK) No. 100.3.3.2/701/2025 tentang susunan tim panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda)

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Keputusan Bupati Polewali Mandar yang menetapkan nama Prof. Dr. Gufran Darma Dirawan, S.T., Gradipl.EMD, M.EMD dalam Surat Keputusan (SK) No. 100.3.3.2/701/2025 tentang susunan tim panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda) menuai protes keras dari elemen mahasiswa dan masyarakat pemerhati.

Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati, Afdal, menyatakan sikap tegas menolak keberadaan Prof. Gufran dalam struktur Tim Seleksi (Timsel).

Dalam keterangannya kepada iNewsPolman.id, Afdal menjabarkan lima alasan mendasar yang memperkuat penolakan tersebut.

  1. Tidak Relevan Secara Akademik
    Prof. Gufran disebut tidak memiliki latar belakang akademik di bidang pemerintahan, melainkan berasal dari rumpun teknik dan lingkungan hidup.

Padahal, kata Afdal, seharusnya Pemkab Polman menunjuk akademisi dari perguruan tinggi lokal seperti Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) atau Universitas Al Asyariah Mandar (Unasman), yang memiliki program studi pemerintahan dan berkedudukan di Sulbar.

  1. Pernah Diberhentikan Mendadak
    Afdal juga menyoroti masa lalu Prof. Gufran yang pernah diberhentikan secara tiba-tiba dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat.

Pemberhentian ini sempat menimbulkan pertanyaan publik, apalagi muncul surat dari Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) yang meminta agar Prof. Gufran dikembalikan ke kampus.

  1. Timsel 2023 Menuai Kritik
    Prof. Gufran tercatat pernah menjabat Ketua Timsel JPT Pratama Polman tahun 2023. Sejumlah pejabat eselon II hasil seleksi tersebut kini dinilai publik gagal membangun kepercayaan melalui kinerja OPD masing-masing.
  2. Diduga Ada Konflik Kepentingan
    Pada akhir 2023, Timsel yang dipimpin Prof. Gufran memilih Dr. Anita sebagai Direktur RSUD Hj. Andi Depu.

Awal 2024, Dr. Anita kemudian mengusulkan Prof. Gufran sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan dan meragukan integritas Prof. Gufran.

  1. Diberhentikan dari Dewas RSUD
    Afdal juga mengungkap bahwa Prof. Gufran diberhentikan dari jabatan Dewas RSUD dengan alasan tidak mampu menjalankan tugas.

Ini diperkuat dengan surat dari Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, No: T/0452/LM.26-44/0147.2024/X/2024 tertanggal 15 Oktober 2024, yang menyoroti kinerjanya.

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati, di bawah koordinasi Afdal, menegaskan akan mengambil langkah hukum dan administratif sebagai berikut:

  1. Menyurati Bupati Polewali Mandar terkait keberatan atas penunjukan Timsel Sekda.
  2. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan SK Timsel tersebut.

“Kami akan mohon ke PTUN agar SK Timsel Sekda ini ditunda pemberlakuannya sampai ada putusan inkracht dari pengadilan. Kami tidak tinggal diam!” tegas Afdal kepada iNewsPolman.id, Rabu (21/5/25).

Langkah ini berpotensi menjadi preseden penting dalam proses seleksi pejabat publik di daerah. Protes yang disertai dalil integritas dan akuntabilitas ini membuka ruang diskusi soal kriteria ideal Timsel JPT Pratama, khususnya untuk jabatan strategis seperti Sekretaris Daerah.

iNewsPolman.id mengedepankan prinsip cover both side. Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan Prof. Dr. Gufran Darma Dirawan untuk dimintai tanggapan resmi terkait polemik ini.

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network