POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.id– Kepolisian Sektor (Polsek) Tinambung, Polres Polewali Mandar (Polman), segera merespons laporan terkait kasus pencurian yang terjadi di sebuah kios penjualan yang berada di Desa Tandasura, Kecamatan Tinambung, pada Sabtu pagi (24/2/2025).
Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi adanya tindak pidana pencurian yang terjadi di kios tersebut.
Personil Polsek Tinambung segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti.
Menurut Keterangan Korban Salbiah (41), Pada minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar 21.30 Wita, Korban mengunci kiosnya yang masih dalam keadaan aman lalu kemudian masuk ke dalam rumahnya untuk beristirahat.
Pada hari senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita
Salbiah bangun untuk membuat kue yg akan dia jual dan ketika sedang membuat kue korban mendengarkan suara motor mondar - mandir di depan rumahnya lalu pada pukul 02.30 Wita Korban mendengarkan lagi ada 1 ( satu) Unit mobil berhenti didepan rumahnya namun korban tidak menghiraukan karena Korban mengira bahwa yg datang adalah suami tetangganya yg baru datang dari pasangkayu.
Pada pukul 06.00 Wita korban hendak membuka kiosnya karena ada pembeli tabung namun ketika pintu kiosnya terbuka, korban mendapati kondisi kiosnya sudah berantakan dimana rokok berserakan dilantai dan laci meja juga terbuka,
Melihat kondisi kiosnya seperti itu, Korban memeriksa isi laci termasuk toples tempat uang dan melihat uang sudah tidak ada.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait