PT. ENI INDONESIA Gelar Sosialisasi Kegiatan Lepas Pantai di Desa Karama

Basribas
Kepala Dinas Perikana H.Ahmat Killang saat membuka Acara, bersama Kabid Perikanan Tangkap Muh.Arif Muswel, Kades Karama Ahmad Maddanrang dan Oji Pemateri PT.ENI

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.idPT. ENI INDONESIA kembali mengadakan sosialisasi terkait kegiatan lepas pantai di Desa Karama, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar. Acara ini berlangsung pada Jumat, 2 Agustus 2024, di Balai BPD Desa Karama, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Polewali Mandar, H. Amat Killang, didampingi oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Arif Muswel, serta Kepala Desa Karama, Danrang.

Sosialisasi ini dihadiri masyarakat nelayan yang beroperasi hingga laut lepas, bahkan sampai ke Kalimantan. PT. ENI INDONESIA menyelenggarakan acara ini untuk memberikan pemahaman mendalam tentang aturan dan regulasi yang harus dipatuhi dalam aktivitas lepas pantai. Jum’at. (2/8/2024)

Dalam sambutannya, H. Amat Killang menekankan pentingnya sosialisasi ini. “Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait aturan yang harus disampaikan. Bukan hanya di darat yang memiliki aturan, tetapi di laut juga terdapat aturan yang harus dipatuhi, semuanya demi keselamatan,” ujarnya.

Sosialisasi ini mencakup berbagai aspek penting terkait kegiatan lepas pantai, termasuk perlindungan lingkungan laut, keselamatan kerja, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Poto Bersama Kadis DKP Polman, Kru PT.ENI Indonesia dan Kru PT. Bank BNI Polewali

Dalam materinya, Oji menyampaikan bahwa PT. ENI INDONESIA adalah kontraktor pemerintah Republik Indonesia sekaligus pemegang mandat untuk mencari cadangan migas di wilayah Indonesia demi mendukung pencapaian produksi dan ketahanan energi nasional. Wilayah kerja PT. ENI INDONESIA mencakup 12 wilayah kerja di seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Timur dengan fokus kegiatan operasi di lepas pantai Selat Makassar.

Jenis kegiatan operasi yang dilakukan PT. ENI INDONESIA adalah pengeboran sumur migas dengan menara pengeboran terapung (drill ship rig) yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pengeboran di Selat Makassar. Selanjutnya, persiapan anjungan/unit produksi terapung (FPU) yang berfungsi mengelola hasil bumi dari sumur-sumur produksi di Selat Makassar. Pengeboran direncanakan mulai Desember 2024 hingga Desember 2025.

Jumlah titik pengeboran ada empat sumur, yaitu Jangkrik North-7, Merakes East-2, Kadal-1, Konta, dan MAHA 3 & 4. Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk pengeboran satu sumur sekitar dua bulan, dan dilakukan dalam kuartal 2024 hingga kuartal 2025.

Lokasi produksi terapung dan area sumur pengeboran PT. ENI INDONESIA berkisar 90-100 km dari Kalimantan Timur dan 130 km dari wilayah Provinsi Sulawesi Barat.


Kru PT.ENI INDONESIA

“Dalam kuartal 2024 kami akan mulai melakukan pengeboran di empat titik tepatnya di Selat Makassar pada bulan Desember. Kegiatan ini akan berlangsung sampai kuartal Desember 2025 mendatang, estimasi dalam satu sumur itu memakan waktu sekitar dua bulan,” jelas Oji saat memberikan materi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5/2010 tentang kenavigasian terkait zona keamanan dan keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran, sosialisasi ini dilakukan untuk menyampaikan tentang zona keamanan dan keselamatan.

Zona terlarang pada area 500 meter terhitung dari sisi terluar instalasi atau bangunan sarana bantu navigasi, zona terbatas terhitung dari 1.250 meter dari sisi terluar zona terbatas, dan selanjutnya 1.750 meter dari titik luar zona sarana bantu navigasi.

Oji mengimbau kepada para nelayan agar menjauhi zona-zona yang sudah ditetapkan demi menjaga keselamatan bersama. “Kami anjurkan agar zona-zona yang sudah disampaikan di atas agar tidak mendekati mengingat bahaya sewaktu-waktu dapat terjadi semburan gas liar yang menyebabkan hancur dan terbakarnya rig yang tidak mudah diatasi, di antaranya terjadinya kebocoran gas yang menimbulkan gas beracun yang mengendap,” pungkasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat nelayan dapat lebih memahami dan mematuhi aturan serta regulasi yang berlaku demi keselamatan dan kelestarian lingkungan laut. (*)

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network