POLEWALI MANDAR.iNewsPolman.id - Sebanyak 651 kendaraan kena tilang atau terjaring razia selama Operasi Zebra Marano 2023 di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).
Operasi ini telah berlangsung sejak tanggal 4 hingga 17 September di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Polman.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Polman merincikan ada 584 sepeda motor dan 68 mobil kena tilang.
Dengan pelanggaran terbanyak yakni pengendara sepeda motor dibawah umur capai 223 pelanggaran.
Kemudian disusul dengan pengendara tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) capai 173 pelanggaran.
Sementara kendaraan roda empat didominasi pelanggaran over load atau kelebihan muatan mencapai 27 pelanggar.
Seluruh kendaraan itu sebagian masih di Mapolres Polman Jl Ratulangi, dan sebagian telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal itu mengalami peningkatan jika dibandingkan operasi zebra 2022 lalu, hanya 81 pelanggar.
Kasatlantas Polres Polman Iptu Kadriyansyah menyebut peningkatan pelanggaran berbanding lurus dengan volume kendaraan di Polman.
"Serta massifnya anggota dilapangan melaksanakan tugas demi menekan angka kecelakaan dan kepatuhan berkendara," terang Iptu Kadriyansyah saat ditemui di Mapolres Polman, Selasa (19/9/2023).
Disebutkan operasi yang telah dilaksanakan itu dimulai pagi hari, hingga terdapat sweeping di malam hari.
Selain penindakan petugas juga banyak melakukan peneguran secara persuasif sebanyak 1.302 pengendara.
Mereka ditegur petugas lantaran tidak mengunci pengaman helm hingga tidak gunakan sabuk pengaman.
"Setelah berakhirnya operasi, pengendara lebih dapat tertib lagi saat berpergian," lanjutnya.
Disebutkan tujuan utama dari sweeping ini untuk mengurangi terjadinya pelanggaran lalulintas.
Serta untuk mengurangi vitalitas atau dampak yang parah dari insiden terjadinya kecelakaan.
Ini juga, kata Kadriyansyah agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam berkendara di tengah kota.
Selama pelaksanaan operasi para petugas kepolisian akan menindak para pelanggar lalu lintas dengan tujuh sasaran utama yaitu :
1. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI atau safety belut.
2. Pengendara yang melawan arus.
3. Pengendara dibawah umur.
4. Berkendara sambil bermain handphone.
5. Berkendara dalam keadaan mabuk.
6. Berboncengan tiga atau lebih.
7. Over dimention over load (odol).(*)
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait