POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id -Dalam operasi zebra Marano 2023 ini yang di lakukan Sat Lantas Polres Polewali Mandar, Sulbar , tak hanya menjaring kendaraan bermesin BBM namun juta posisi merazia sepeda listrik yang berkeliaran di jalan trans sulawesi dan sangat rawan terjadi kecelakaan.
" Operasi Zebra Marano 2023 yang di lakukan Petugas gabungan terdiri dari Sat Lantas Polres Polewali Mandar , personil TNI Polisi ( polisi militer ) disejumlah wilayah mulai dari kecamatan polewali ,dan wonomulyo.
Hal hasil, Maraknya penggunaan sepeda listrik yang dipakai tidak pada tempatnya, membuat Sat Lantas Polres melakukan tindakan dengan menertibkan sepeda listrik yang banyak digunakan Anak dibawah umur.
Diketahui dalam beberapa bulan terakhir ini sepeda listrik banyak berkeliaran di jalan trans. Sulawesi. Padahal sepeda berkekuatan tenaga listrik itu harusnya di gunakan kompleks perumahan tidak boleh menggunakan jalan trans ungkap kasatlantas polres polman, "Iptu Kadriyansyah .
Kasat Lantas Polres Polman Iptu Kadriyansyah menambahkan, bahwa jauh sebelum operasi zebra ini berlangsung kami sudah mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pemakaian sepeda listrik ini tidak untuk digunakan dijalan umum, sepeda listrik harus digunakan secara bijak dan dalam lingkup yang aman dan tidak membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, tentang pengendara sepeda listrik minimal digunakan bagi anak-anak berusia 12 tahun.
“Maka dari itu kami berikan pemahaman kepada pengguna sepeda listrik itu harus menggunakan helm, sedangkan berusia 12 tahun keatas harus didampingi orang dewasa, dan sepeda listrik itu tidak bisa boncengan,” Ungkap Iptu Kadriyansyah .
Lanjut, banyak pengguna sepeda listrik ke jalan raya, rata-rata digunakan anak-anak sekolah, menurutnya itu sangat membahayakan pengendara dan pengguna jalan. Dan apabila sepeda listrik digunakan maka harus didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm. Kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, serta ada jalur khusus yang harus dilewati oleh pengguna sepeda listrik.
Kasi humas polres polman Akp Suyuti menjelaskan “Jika kecepatan melebihi 35 km/jam dan digunakan di jalan raya, maka harus memiliki STNK dan SIM, sebab kecepatan yang diizinkan untuk sepeda listrik sekitar 20 km per jam.
Editor : Huzair.zainal