POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id -Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi, Polres Polewali Mandar menetapkan 5 tersangka dugaan penyelewengan dana penanganan Covid-19 untuk tenaga kesehatan.
Dana intensif tenaga kesehatan pada tahun 2021 tersebut diselidiki polisi dengan berbagai tahapan, dimana adanya dugaan penyelewengan pembayaran atau pemotongan intensif yang diperuntukkan untuk nakes.
Diketahui informasi terbaru dari kelanjutan kasus tersebut, saat ini Polres Polman sudah menetapkan lima orang tersangka.
Dimana hal tersebut disampaikan Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono saat ditemui awak media di ruangannya, Selasa (2/5/2023) siang.
"Iya, sudah ada kita tetapkan lima orang tersangka, termasuk salah satunya pejabat di dinas tertentu ," ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan gelar penetapan tersangka telah dilakukan pada bulan April 2023 lalu, setelah alat bukti terpenuhi.
Disebutkan alat bukti tersebut berupa kemerahan saksi ahli dan penyitaan dana sebesar Rp200 juta.
Namun, Agung Budi Leksono, belum menyebut inisial lima orang tersangka, Lantaran menuggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Sulbar, salah satunya pejabat di dinas tertentu meski nama tak disebutkan ," ungkapnya.
Ia menyebut beberapa berkas telah lengkap dari kelima tersangka tersebut, sisa menunggu auditor dari BPKP.
Agung Budi menyebut ke lima tersangka terbukti, melakukan adanya upaya melawan hukum.
Yakni dugaan korupsi atau pemotongan dana intensif kesehatan yang bermula di Puskesmas Campalagian.
Saat ini, penyidik Polres menuggu auditor dari BPKP, terkait jumlah kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut.
Dimana sebelumya diketahui adanya Pemotongan dana insentif terjadi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar beberapa waktu lalu.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait