17.597 Penindakan Keimigrasian, Imigrasi Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian
Sepanjang Januari–September 2026, Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), meliputi pembatalan izin tinggal, deportasi, usulan penangkalan, pendetensian, dan larangan berada di suatu tempat.
Pada periode yang sama, tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Sebanyak 62 tersangka masih dalam penyidikan, 20 memasuki tahap P21 atau persidangan, dan tujuh telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, China 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Hendarsam menegaskan, penguatan pengawasan digital harus berjalan seiring dengan profesionalisme dan integritas petugas agar penegakan hukum semakin efektif dan akuntabel.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Imigrasi untuk Rakyat, dengan mengedepankan penegakan aturan secara tegas dan pendekatan yang humanis.
Editor: Huzair.zainal